Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pudjiati menunjukkan salah satu tangkapan layar pemesaan ojek online yang menjadi aduan soal aplikator yang melanggar tarif potongan maksimal 15 persen yang telah diatur Kementerian Perhubungan.
Berdasarkan tangkapan layar itu, terlihat dari total tarif Rp 26.500 yang dibebankan ke penumpang, pengemudi hanya memperoleh pendapatan bersih sebesar Rp 19.600.
Sedangkan aplikator mendapat jatah komisi di atas 15 persen, yakni sebesar Rp 4.900. Namun, aplikator juga menerima Rp 2.000 dari biaya pemesanan penumpang. Dengan demikian, dari total pemesanan pelanggan tersebut, aplikator menarik biaya Rp 6.900.
“Ini teman-teman dianggap mitra, tapi mitra seperti apa? Karena teman-teman dibebani semuanya, pulsa, bensin, perawatan kendaraan,” ujar Lily kepada Tempo, Senin, 19 September 202.
SPAI pun menuntut Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk turun tangan mengevaluasi dua kementeriaan yang mewadahi regulasi komisi itu, yakni Kemen Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Komunikasi (Kominfo).
Lily mengatakan, SPAI ingin pengemudi mendapat pengakuan sebagai pekerja sehingga bisa mendapatkan perlindungan dan hak-hak mereka sebagai pekerja. “Kalau tidak, carut marut ini tidak akan pernah beres,” ucapnya.
RIANI SANUSI PUTRI | MOH KHORY ALFARIZI
Baca: Rupiah Melemah Dekati 15.000 per Dolar AS, Analis: Antisipasi The Fed yang Kian Agresif
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini