4. Pengemudi Ojek Online Serahkan Amplop Berisi Daftar Pelanggaran Aplikator ke Kemenhub
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pudjiati bersama sejumlah perwakilan pengemudi ojek online mendatangai kantor Kementerian Perhubungan, Senin siang, 19 September 2022. Lily membawa sebuah amplop coklat besar bertuliskan “Laporan Dosa Aplikator”.
Amplop cokelat besar itu, kata Lily, berisi surat aduan pengemdi disertai bukti pelanggaran yang dilakukan aplikator terhadap mitranya. Lily mengatakan dalam sehari, rata-rata ada 70 pengaduan yang masuk ke SPAI. Paling banyak soal dugaan pelanggaran tarif dan potongan aplikasi.
Aduan berasal dari berbagai daerah, seperti Nusa Tenggara, Jambi, Riau, hingga Medan. “Pemerintah menetapkan batas 15 persen, tapi aplikasi ternyata memotong di atas 15 persen,” kata Lily kepada Tempo, Senin, 19 September 2022. “Tapi kesannya pemerintah diam dan tidak menindaklanjuti.”
Simak lebih jauh tentang ojol di sini.
5. YLKI: Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan Harus Adil bagi Konsumen
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi wacana kenaikan tarif angkutan penyeberangan oleh pemerintah sebesar 11,79 persen. Pengurus Harian YLKI, Agus Suyatno, mengatakan kenaikan tarif ini mesti memperhatikan keadilan pengguna angkutan penyeberangan sebagai konsumen.
Agus mengatakan, pada dasarnya angkutan penyeberangan merupakan wujud pelayanan publik. Karenanya, menjadi tanggung jawab negara untuk menyediakan asas aksesbilitas dengan kualitas baik, berikut keterjangkauan tariff atau afordabilitas.
“Demi mengedepankan aspek safety, maka diperlukan struktur tarif yang adil, baik adil bagi operator dan atau adil bagi konsumen,” kata Agus kepada Tempo, Senin, 19 September 2022.
Simak lebih jauh tentang tarif angkutan penyeberangan di sini.