TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan e-commerce Shopee Indonesia, hari ini melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada sejumlah karyawannya. Info dari sumber internal yang Tempo dapatkan PHK dilakukan pada 3 persen karyawan Shopee Indonesia.
Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira menjelaskan PHK dilakukan sebagai bagian dari efisiensi perusahaan. "Dengan berat hati, Shopee Indonesia harus melepas sejumlah karyawannya," kata dia melalui keterangan tertulis pada Senin, 19 September 2022.
Ia menjelaskan keputusan PHK ini merupakan langkah terakhir yang harus ditempuh Shopee Indonesia, setelah melakukan penyesuaian melalui beberapa perubahan kebijakan bisnis. Menurut dia, kondisi ekonomi global menuntut Shopee Indonesia untuk cepat beradaptasi serta mengevaluasi prioritas bisnis agar bisa menjadi lebih efisien.
"Ini merupakan sebuah keputusan yang sangat sulit,” katanya.
Menurut Radynal, langkah pemutusan karyawan itu sejalan dengan fokus perusahaan secara global untuk mencapai kemandirian dan keberlanjutan. Hal itu, kata dia, yang merupakan dua komponen penting dalam menjalankan bisnis di tengah ketidakpastian ekonomi global saat ini.
Induk Shopee sendiri, Sea Grup, yang juga membawahi perusahaan SeaMoney dan Garena, mencatat kenaikan pendapatan pada kuartal II - 2022 sebesar 29 persen secara year on year (yoy).
Melansir dari laporan keuangan milik Sea Group di laman resminya, pendapatan Sea Group pada kuartal dua 2022 tercatat sebesar US$ 2,94 miliar. Pertumbuhan itu ditopang pendapatan Shopee yang naik 51 persen yoy atau menjadi US$ 1,75 miliar dari periode yang sama tahun lalu sebesar US$ 1,16 miliar.
Dengan pertumbuhan pendapatan hingga kuartal dua 2022, Sea Grup sendiri masih membukukan rugi US$ 931,2 miliar dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar US$ 433,7 miliar.
Sementara itu, Radynal mengungkapkan Shopee Indonesia kini akan berfokus pada pertumbuhan bisnis yang mandiri serta berkelanjutan. Menurut Radynal, Shopee Indonesia ingin memperkuat dan memastikan operasional perusahaannya stabil di situasi ekonomi saat ini.
Shopee Indonesia pun menyatakan akan berkomitmen memberikan dukungan bagi karyawan yang terdampak dari kebijakan PHK ini. Karyawan yang terdampak akan mendapatkan pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tambahan 1 bulan gaji.
Proses pemberian pesangon, kata dia, akan dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah. Karyawan yang terdampak juga masih dapat menggunakan fasilitas asuransi kesehatan perusahaan hingga akhir tahun dengan seluruh manfaatnya.
Sementara itu, Shopee Indonesia juga memastikan langkah ini tidak akan mempengaruhi operasi bisnis dan layanan kepada seluruh Penjual, Pembeli dan Mitra di Indonesia. Sebab, jutaan pembeli dan penjual termasuk UMKM dan pengusaha lokal di 514 kota dan kabupaten se-Indonesia telah bergantung pada platform jual beli elektronik itu.
“Pencapaian Shopee selama ini tidak lepas dari kerja keras dan komitmen dari Shopee Team. Kami ucapkan terima kasih atas kontribusi seluruh Shopee Team sejauh ini,” ucapnya.
RIANI SANUSI PUTRI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini