TEMPO.CO, Jakarta - Pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu langkah awal dalam upaya pemberantasan korupsi demi terwujudnya clean and good goverment. Cara ini juga diharapkan mampu membentuk aparatur negara yang bersih dan berintegritas. Di instansi pemerintahan, hal tersebut konkretnya dilakukan dengan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dan LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara).
Apa Itu LHKPN?
Dasar hukum LHKPN tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999. Pasal 5 UU tersebut menyebutkan sejumlah kewajiban penyelenggara negara, di antaranya "bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat"; serta "melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat”.
- Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
- Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
- Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
- Menteri;
- Gubernur;
- Hakim;
- Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
- Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apa Bedanya dengan LHKASN?
Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah bagian dari ASN menjadi salah satu sasaran utama program pencegahan korupsi. Untuk itu, di awal 2015 diterbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di Instansi Pemerintah.
Jadi, LHKASN diwajibkan bagi setiap ASN yang tidak terkena kewajiban menyampaikan LHKPN sehingga bagi ASN yang wajib LHKPN maka tidak wajib LHKASN. Artinya, mengutip situs resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, setiap ASN wajib menyampaikan harta kekayaannya baik melalui LHKPN maupun LHKASN.
Dirangkum dari bappeda.ntbprov.go.id, perbedaan LHKPN dan LHKASN secara garis besar terangkum sebagai berikut:
- Subjek
Berdasarkan subjeknya, LHKPN diwajibkan untuk pejabat negara dan pejabat strategis. Serta, pejabat yang potensial atau rawan tindak pidana KKN. Sementara LHKASN, diwajibkan bagi seluruh ASN selain berkewajiban LHKPN.
- Tujuan Penyampaian
LHKPN disampaikan dan dikelola oleh KPK melalui situs elhkpn.kpk.go.id yang bisa diakses secara transparan dan terbuka oleh publik. Sedangkan LHKASN, ditujukan kepada pimpinan organisasi melalui Aparatur Pengawas Instansi Pemerintah.
- Lampiran Bukti
Penyampaian harta kekayaan LHKPN ke KPK wajib melampirkan bukti. Sementara itu, dalam LHKASN tidak diwajibkan untuk melampirkan bukti terkait.
- Waktu Penyampaian
LHKPN disampaikan dalam kurun waktu dua bulan setelah menjabat atau berhenti dari jabatan. Berbeda dengan LHKPN, pada LHKASN disampaikan pada kurun waktu satu bulan setelah menjabat atau berhenti dari jabatan.
HARIS SETYAWAN
Baca: 6 Sanksi dan Hukum bagi PNS yang Tak Melaporkan Harta Kekayaan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.