Cari Tahu Perbedaan LHKPN dan LHKASN, Soal Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menunjukkan bukti setelah menyerahkan LHKPN di gedung KPK, Jakarta, Senin, 2 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menunjukkan bukti setelah menyerahkan LHKPN di gedung KPK, Jakarta, Senin, 2 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu langkah awal dalam upaya pemberantasan korupsi demi terwujudnya clean and good goverment. Cara ini juga diharapkan mampu membentuk aparatur negara yang bersih dan berintegritas. Di instansi pemerintahan, hal tersebut konkretnya dilakukan dengan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dan LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara). 

Apa Itu LHKPN? 

Dasar hukum LHKPN tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999. Pasal 5 UU tersebut menyebutkan sejumlah kewajiban penyelenggara negara, di antaranya "bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat"; serta "melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat”. 

  1. Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
  3. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
  4. Menteri;
  5. Gubernur;
  6. Hakim;
  7. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  8. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apa Bedanya dengan LHKASN? 

Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah bagian dari ASN menjadi salah satu sasaran utama program pencegahan korupsi. Untuk itu, di awal 2015 diterbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di Instansi Pemerintah. 

Jadi, LHKASN diwajibkan bagi setiap ASN yang tidak terkena kewajiban menyampaikan LHKPN sehingga bagi ASN yang wajib LHKPN maka tidak wajib LHKASN. Artinya, mengutip situs resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, setiap ASN wajib menyampaikan harta kekayaannya baik melalui LHKPN maupun LHKASN. 

Dirangkum dari bappeda.ntbprov.go.id, perbedaan LHKPN dan LHKASN secara garis besar terangkum sebagai berikut: 

  1. Subjek 

Berdasarkan subjeknya, LHKPN diwajibkan untuk pejabat negara dan pejabat strategis. Serta, pejabat yang potensial atau rawan tindak pidana KKN. Sementara LHKASN, diwajibkan bagi seluruh ASN selain berkewajiban LHKPN. 

  1. Tujuan Penyampaian 

LHKPN disampaikan dan dikelola oleh KPK melalui situs elhkpn.kpk.go.id yang bisa diakses secara transparan dan terbuka oleh publik. Sedangkan LHKASN, ditujukan kepada pimpinan organisasi melalui Aparatur Pengawas Instansi Pemerintah. 

  1. Lampiran Bukti 

Penyampaian harta kekayaan LHKPN ke KPK wajib melampirkan bukti. Sementara itu, dalam LHKASN tidak diwajibkan untuk melampirkan bukti terkait. 

  1. Waktu Penyampaian 

LHKPN disampaikan dalam kurun waktu dua bulan setelah menjabat atau berhenti dari jabatan. Berbeda dengan LHKPN, pada LHKASN disampaikan pada kurun waktu satu bulan setelah menjabat atau berhenti dari jabatan. 

HARIS SETYAWAN 

Baca: 6 Sanksi dan Hukum bagi PNS yang Tak Melaporkan Harta Kekayaan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








Intip Koleksi Mobil Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istrinya yang Jadi Tersangka Korupsi

1 jam lalu

Tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni tampak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. KPK menetapkan pasangan suami istri itu sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. TEMPO/Imam Sukamto
Intip Koleksi Mobil Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istrinya yang Jadi Tersangka Korupsi

Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya melaporkan memiliki koleksi mobil yang sama. Tapi dalam LHKPN dilaporkan dengan nilai berbeda.


Calon Hakim Agung Triyono Martanto Jawab soal Harta Jumbonya: dari Hibah dan Harta Waris Orang Tua

13 jam lalu

Ekspresi calon Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak Triyono Martanto saat memaparkan makalahnya dalam uji kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021. Triyono juga mengaku banyak mengutip kalimat yang tertuang di undang-undang untuk makalahnya tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Calon Hakim Agung Triyono Martanto Jawab soal Harta Jumbonya: dari Hibah dan Harta Waris Orang Tua

Komisi III DPR menggelar uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara khusus pajak Triyono Martanto hari ini


Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Harta Kekayaan Bupati Kapuas dan Istrinya

14 jam lalu

Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat, MM, MT bersama Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Dapil Kalimantan Tengah Ary Egahni Ben Bahat, SH secara pribadi memberikan bantuan kepada tiga Asrama Kalteng yang berada di Yogyakarta, Minggu (26/4/2020).
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Harta Kekayaan Bupati Kapuas dan Istrinya

Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat beserta istrinya Ary Egahni memiliki kekayaan Rp 8,7 miliar berdasarkan LHKPN


Istri Pejabat Kemenhub Sering Pamer Kekayaan, Ini Koleksi Mobilnya

1 hari lalu

Tempo/Imam Sukamto
Istri Pejabat Kemenhub Sering Pamer Kekayaan, Ini Koleksi Mobilnya

Nama Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Muhammad Rizki Alamsyah tengah menjadi sorotan publik baru-baru ini.


Pemeriksaan 6 Perusahaan dan Konsultan Pajak yang Terafiliasi Rafael Alun, Ini Kata Kemenkeu

1 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan) dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo (kiri) saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Dari ratusan surat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang benar-benar berhubungan dengan Kemenkeu dan menyangkut tupoksi pegawai Kemenkeu ada 135 surat, nilainya Rp 22 triliun, dan sebagian besar atau sekitar Rp 18,7 triliun itu juga menyangkut transaksi korporasi yang tidak ada hubungannya dengan Kemenkeu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pemeriksaan 6 Perusahaan dan Konsultan Pajak yang Terafiliasi Rafael Alun, Ini Kata Kemenkeu

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Suryo Utomo belum bisa memberikan penjelasan soal hasil pemeriksaan enam perusahaan dan satu kantor konsultan pajak yang terafiliasi dengan Rafael Alun Trisambodo.


Menpan RB Surati Menkeu Soal THR ASN, TNI/Polri, Pensiunan 2023: Berapa Besarannya?

1 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Menpan RB Surati Menkeu Soal THR ASN, TNI/Polri, Pensiunan 2023: Berapa Besarannya?

Berdasarkan surat tersebut, nominal gaji THR dan Gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai nonpegawai ASN di lembaga non-struktural naik.


Ada Larangan Buka Bersama Saat Okupansi Hotel Terjun Bebas, 300 Anggota PHRI Sumsel Menjerit

1 hari lalu

Ilustrasi Buka Puasa. shutterstock.com
Ada Larangan Buka Bersama Saat Okupansi Hotel Terjun Bebas, 300 Anggota PHRI Sumsel Menjerit

Lebih dari 300 anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Selatan menjerit.


Triyono Martanto Tersandung Plagiarisme dan Miliki Kekayaan Jumbo, Ini Kata KY

1 hari lalu

Ekspresi calon Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak Triyono Martanto saat memaparkan makalahnya dalam uji kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021. Komisi III menghentikan uji kelayakan calon Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) terhadap Triyono Martanto. TEMPO/M Taufan Rengganis
Triyono Martanto Tersandung Plagiarisme dan Miliki Kekayaan Jumbo, Ini Kata KY

KY menjawab soal masalah plagiarisme dan harta kekayaan jumbo milik calon hakim agung Triyono Martanto.


Jokowi Larang ASN Buka Puasa Bersama, Asosiasi UMKM: Aturannya Tidak Jelas

1 hari lalu

Warga menunggu waktu buka puasa bersama di Masjid Raya Sheikh Zayed, Solo, Jawa Tengah, Kamis 23 Maret 2023. Panitia masjid menyiapkan 6.000 porsi takjil untuk buka puasa bersama di Masjid Raya Sheikh Zayed selama bulan ramadhan. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Jokowi Larang ASN Buka Puasa Bersama, Asosiasi UMKM: Aturannya Tidak Jelas

Asosiasi UMKM mempertanyakan aturan Jokowi yang melarang ASN buka puasa bersama. Aturan dianggap membingungkan dan merugikan.


Calon Hakim Agung Khusus Pajak Triyono Martanto Punya Harta Rp 51 Miliar

3 hari lalu

Calon Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak Triyono Martanto tampak tertawa saat memaparkan makalahnya dalam uji kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021. Triyono membantah telah melakukan plagiat, ia menanggapi bahwa sejumlah kalimat yang dituliskan di makalahnya itu pernah ia sampaikan di Mahkamah Konstitusi (MK). TEMPO/M Taufan Rengganis
Calon Hakim Agung Khusus Pajak Triyono Martanto Punya Harta Rp 51 Miliar

Dalam LHKPN milik calon Hakim Agung khusus pajak Triyono Martanto yang terakhir dilaporkan pada 2021, tercatat kekayaannya mencapai Rp 51 miliar.