TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) akan mendatangi Kementerian Perhubungan pada Senin, 19 September 2022. Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan asosiasi bakal melaporkan keluhan pengemudi ojek online atau ojol perihal potongan biaya jasa oleh aplikator yang melampaui 15 persen alias tak sesuai dengan batas aturan.
“(Besok) Pukul 13.00 WIB jadi ke Kemenhub, kita minta sekitar 10 perwakilan pengemudi ojek online,” ujar dia saat dihubungi pada Ahad, 18 September 2022.
SPAI akan meminta agar aplikator yang melanggar aturan diberi sanksi tegas. Asosiasi juga akan mendesak pemerintah tegas menyikapi pelanggaran aplikator, seperti mencabut izin operasi.
“Kemenhub dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) harus tegas dalam hal ini, karena telah bnyak merugikan driver,” tutur dia.
Menurut Lily, Kemenhub dan Kementerian Kominfo perlu segera menyelesaikan kemelut ojek online, mulai tarif penumpang, jasa antar-makanan, hingga antar-barang. Dia melihat harus ada aturan jelas yang menaungi layanan itu.
Sehingga jika terjadi pelanggaran, tidak ada pihak yang saling menyalahkan. Sebab selama ini, aturan tentang tarif penumpang berada di bawah naungan Kemenhub, sedangkan tarif antar-barang dan makanan di bawah Kementerian Kominfo.
“Kami juga akan minta agar potongan oleh aplikator maksimal 10 persen, baik untuk penumpang, makanan, dan barang,” ucap Lily.
Penyesuaian tarif baru ojek online disahkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan berdasarkan Nomor KP 667 Tahun 2022. Di dalam aturan disebutkan bahwa sewa aplikasi turun dari 20 persen menjadi 15 persen. Aturan berlaku secara efektif pada Minggu, 11 September 2022, tapi masih banyak yang mengeluhkan soal aplikator yang memotong biaya jasa lebih dari 15 persen.
Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Kemenhub Suharto mengatakan belum mendapatkan laporan dari pengemudi ojol soal aplikator yang melanggar penyesuaian tarif. “Hingga kemarin sore belum ada laporan tentang implementasi KP 667 Tahun 2022,” ujar dia kepada Tempo melalui pesan pendek pada Sabtu, 17 September 2022.
Dia berharap penyesuaian tarif yang sudah disahkan bisa dipahami dengan barik oleh semua pihak, termasuk para pengemudi ojek online. “Semoga hal tersebut sudah bisa dipahami dan diterima semua pihak,” kata Suharto.
Padahal Lily menuturkan pihaknya sudah melaporkan ke Kemenhub sebelumnya. “Namun sampai sekarang tidak ada respon dan tindak lanjut. Kami tidak pernah dihubungi Kemenhub terkait hal tersebut,” tutur Lily.
Baca juga: Kemendag Klaim Harga Telur Stabil, Rp 27- 30 Ribu Per Kilogram
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini