TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan menyebutkan penggunaan kendaraan dinas bermotor listrik berbasis baterai atau electric vehicle (EV) akan dilakukan secara bertahap dan menyesuaikan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK). Penggunaan kendaraan listrik untuk mobil dinas ini adalah instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada pemerintah pusat dan daerah.
"Soal mobil dinas, saya rasa pada akhirnya semua akan dilakukan secara bertahap tergantung dari usia kendaraannya. Kita juga akan perhatikan SBSK, standar barang sesuai kebutuhan," kata Rionald Silaban Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dalam sesi bincang media bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Jumat, 16 September 2022.
Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kemenkeu Encep Sudarwan menuturkan penerapan penggunaan kendaraan listrik sebagai mobil dinas masih dalam pembahasan.
"Prinsipnya kami juga ikut rapat-rapat tim. Kita kan ingin maju selangkah kalau bisa diganti dengan EV ini. Kita masih pembahasan, karena kan harus end to end, dari mulai awal sampai akhirnya harus diperhatikan. Jangan tiba-tiba diganti. Lebih amannya saya bilang kini sedang diproses," ungkapnya.
Encep mengatakan pemerintah sedang membuat standar kendaraan dinas berbasis listrik. Standar kendaraan dinas berbasis listrik, kata dia, akan memperhatikan SBSK.
"Nanti kami juga akan membuat nih, kalau electric vehicle ini pakai apa. Ini yang sedang kami rumuskan," jelas dia.
Adapun sebelumnya, penggunaan kendaraan listrik ini tertuang dalam Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kebijakan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022.
DEFARA DHANYA PARAMITHA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini