TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Suharto mengatakan hingga saat ini belum ada pengemudi ojek online atau ojol yang menyampaikan keberatan dengan penyesuaian tarif yang sudah ditetapkan. Penyesuaian tarif baru tertuang dalam Keputusan Menhub Nomor KP 667 Tahun 2022 yang mulai berlaku pada Minggu, 11 September 2022.
“Hingga Jumat sore belum ada laporan tentang implementasi KP 667. Semoga hal tersebut sudah bisa dipahami dan diterima semua pihak,” ujar dia lewat pesan pendek pada Sabtu, 17 September 2022.
Adapun soal pengemudi ojol meminta potongan aplikator menjadi 10 persen, kata Suharto dia tidak bisa membantu lebih banyak, karena belum ada yang menyampaikan secara formal. “Selama enggak ada keberatan yang disampaikan secara formal, saya tak bisa membantu untuk meneruskan ke para pihak,” kata dia.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono, mengatakan akan menyampaikan surat formal kepada Kemenhub. Isinya, kata dia, tentang poin-poin keberatan, termasuk meminta agar potongan biaya aplikasi menjadi 10 persen.
“Serta mengganti sistem zonasi pada tarif ojek daring menjadi sistem tarif Kabupaten, Kota, dan Provinsi,” ucap Igun. “Surat (Dikirim) seminggu ke depan ini.”
Sementara Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) akan melaporkan pelanggaran yang dilakukan aplikator ke Kemenhub. Menurut Ketua SPAI Lily Pujiati, pihaknya sudah pernah mengirimkan pelanggaran potongan aplikator ke Kemenhub.
“Namun sampai sekarang tidak ada respons dan tindak lanjut. Kami tidak pernah dihubungi Kemenhub terkait hal tersebut,” ujar dia kepada Tempo pada Sabtu.
SPAI dalam waktu dekat akan mendatangi Kemenhub untuk melaporkan pelanggaran aplikator secara langsung. Juga menyerukan kepada driver ojol lainnya untuk datang melaporkan juga sebagai bentuk pengawasan bersama. “Rencananya Senin, 19 September 2022,” kata dia.
Pengemudi ojek online juga akan meminta agar Kemenhub langsung bertindak atas laporan pelanggaran yang akan dilaporkan. Lebih jauh, kata Lily, Kemenhub harus mendatangkan langsung aplikator untuk menjelaskan pelanggaran yang telah dilakukan.
Karena setelah penetapan Kepmenhub Nomor KP 667 Tahun 2022, aplikator selalu mengatakan masih mendiskusikan potongan aplikator dengan pemerintah. Lily menilai hal itu menjadi tanda tanya besar karena seharusnya aplikator langsung menjalankan aturan, bukanmalah masih menawar besaran potongan aplikator agar tetap menguntungkan perusahaan.
“Persoalan pelanggaran aplikator ini adalah buntut dari lemahnya posisi driver dengan status mitra yang tidak dilibatkan dalam perundingan bersama,” ucap Lily. “Untuk itu kami tetap menuntut perubahan status ojol menjadi pekerja tetap, bukan mitra.”
Baca Juga: Pengemudi Ojol Bakal Lapor Lagi Aplikator yang Potong Lebih dari 15 Persen ke Kemenhub
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.