TEMPO.CO, Jakarta -Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) menilai pemerintah diskriminasi dalam melakukan penyesuaian tarif transportasi. “Kelihatan ada diskriminasi untuk waktu penyesuaian tarif dan besarannya,” ujar Sekretaris Jenderal Gapasdap Aminuddin Rifai lewat keterangan tertulis yang dikutip Sabtu, 17 September 2022.
Rifai menjelaskan Gapasdap sudah meminta kekurangan perhitungan yang telah dilakukan yaitu sebesar 35,4 persen sebelum kenaikan harga Bahan Bakar Minyak atau BBM bersubsidi, dan disesuaikan dengan tarif yang ada. Kemudian pada 3 September 2022, harga BBM mengalami kenaikan 32 persen, dan usulan kenaikan tarif angkutan penyeberangan belum ditanggapi pemerintah.
Padahal, kata dia, BBM merupakan komponen utama dalam struktur biaya angkutan penyeberangan untuk menjamin supaya kapal dapat beroperasi. “Sehingga hal ini semakin mempersulit kapal-kapal penyeberangan untuk dapat beroperasi,” kata dia.
Baru 12 hari setelah harga BBM naik, Kementerian Perhubungan merestui kenaikan tarif angkutan penyeberangan dan akan mulai berlaku pada Senin, 19 September 2022. Kenaikan tarif itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Litas Antar-Negara yang besaran kenaikkannya rata-rata 11,79 persen.
Kenaikan tersebut sebenarnya masih belum sesuai dengan harapan para pengusaha. Karena, kata Rifai, Gapasdap meminta sesuai dengan surat yang sudah dikirimkan adalah 35,4 persen dan ditambah dengan kenaikan biaya BBM sebesar 32 persen.
“Karena dengan kenaikan tarif yang sudah ditetapkan tersebut kami masih kesulitan dalam menutup biaya operasional yang ada,” tutur Rifai.
Sedangkan kalau melihat moda transportasi yang lain, seperti bus, mengalami kenaikan antara 50-100 persen tepat empat hari setelah kenaikan harga BBM. Sementara truk sudah menaikkan antara 25-40 persen. “Selama ini berjalan dan diperbolehkan pemerintah setempat. Disini kelihatan ada diskriminasi,” ucap dia.
Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo memberikan gambaran jika kenaikkan tarif penyeberangan rata-rata hanya 11,79 persen. Menurut dia, tarif angkutan penyeberangan terakhir naik pada 1 Mei 2020, sebelumnya 1 Mei 2017.
Artinya, kata dia, sudah 2,5 tahun tidak ada penyesuaian di tengah-tengah harga barang yang sangat tinggi, baja dan spare parts naik sampai dua kali lipat yang masih impor, biaya administrasi naik, termasuk valutas asing sampai Rp 15 irbu.
“Dari sini tergambar betapa beratnya operasional kami sampai banyak yang kesulitan bayar gaji dan kewajiban perusahaan,” ujar dia saat dihubungi pada Jumat, 16 September 2022.
Baca Juga: Pengemudi Ojol Sebut Kemenhub Tak Berdaya Beri Sanksi Aplikator yang Melanggar Tarif
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.