TEMPO.CO, Jakarta -Anggaran subsidi dan kompensasi energi masih berpotensi tetap bengkak pada tahun ini ke level Rp 650 triliun, meskipun opsi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) telah diambil pemerintah. Ini tak lain karena penambahan kuota BBM juga menjadi pilihan untuk kebutuhan hingga akhir 2022.
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan, opsi menambah kuota ini akan tetap menjadi pertimbangan pemerintah. Di samping itu, pilihan untuk mengendalikan penyaluran BBM bersubsidi, seperti jenis pertalite dan solar, juga tetap diperhitungkan meskipun regulasinya tak kunjung keluar.
"Jadi ada dua opsinya, kuota ditambah ataupun penyaluran diatur lagi atau dikendalikan," kata Saleh saat dihubungi Sabtu, 17 September 2022.
Ihwal pembatasan penyaluran, Saleh enggan merincikan lebih jauh proses penyelesaian landasan hukum yang akan dijadikan acuan, yaitu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 sudah sejauh mana. Termasuk rincian jenis kendaraan apa saja yang akan dibatasi mengkonsumsi pertalite dan solar dalam aturan ini.
Saleh hanya mengatakan pernyataan-pernyataan di tingkat pemerintah mengenai perkembangan pembahasan perpres itu dan opsi-opsi lanjutan yang akan ditempuh sudah seringkali disampaikan oleh pemerintah, termasuk dari dua kementerian yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menteri ESDM Arifin Tasrif sebelumnya juga telah mengatakan tahapan pembahasan payung hukum pembatasan pembelian BBM subsidi itu masih dikaji lebih lanjut di Kementerian Sekretariat Negara.
Arifin mengatakan revisi Perpres itu akan memastikan pengawasan serta pengendalian konsumsi komoditas subsidi itu di tengah masyarakat setelah penyesuaian harga diambil pemerintah akhir pekan lalu.
“Pemerintah bersama dengan instansi terkait akan melakukan upaya-upaya untuk mengurangi kebocoran. Revisi Perpres lagi disiapkan dulu di Setneg,” kata Arifin saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa 6 September 2022 seperti dikurip dari Bisnis.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya juga telah mengatakan besaran potensi pembengkakan anggaran BBM tahun ini meskipun harga BBM bersubsidi maupun non subsidi milik PT Pertamina (Persero) telah dinaikkan per Sabtu, 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.
Ia menjelaskan anggaran subsidi dan kompensasi yang disiapkan itu tidak akan melampaui proyeksi pembengkakan yang mencapai Rp 698 triliun dari yang ditetapkan terakhir sebesar Rp 502,4 triliun. Namun hal ini masih tergantung pada pergerakan harga minyak mentah Indonesia di tingkat dunia atau Indonesian Crude Price (ICP).
Menurut Sri Mulyani, besaran anggaran subsidi dan kompensasi energi hingga akhir tahun di dalam APBN 2022 itu minimal akan sebesar Rp 591 triliun apabila harga ICP di level US$ 85 per barel. Namun, jika harga ICP naik ke level US$ 99 per barel, maka besaran anggaran subsidi dan kompensasi energi ikut naik menjadi Rp 605 triliun.
"Jika harga ICP di atas US$ 100, total susbsidi ke masyarakat dalam bentuk BBM masih akan mencapai Rp 649 triliun," ucap Sri Mulyani.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT BBM Lewat cekbansos.kemensos.go.id Beserta Syaratnya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.