TEMPO.CO, Jakarta -Di tengah semangat pemerintah mengusung program penggunaan kendaraan listrik untuk kendaraan dinas atau operasional, pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan pemerintah juga perlu mempercepat penggunaan kendaraan listrik sebagai angkutan umum.
Menurut akademisi prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata ini, perlu ada dukungan Peraturan Presiden atau Perpres agar pemerintah daerah bersungguh-sungguh memperhatikan keberadaan kendaraan umum di tengah kenaikan harga BBM atau bahan bakar minyak.
“Alangkah lebih elok lagi jika Presiden juga mau mengeluarkan Perpress tentang Penggunaan Kendaraan Listrik berbasis Bateri sebagai Angkutan Umum Penumpang,” kata Djoko dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 11 September 2022.
Ia menyebut Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022—tentang Pengunaan Kendaraan Bermotor listrik bebasis Baterai (Battery Elektric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah—harus dibarengi dengan penyediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang merata.
Selain itu, kebijakan mobil listrik dinas juga harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. “Sebaiknya di ibu kota provinsi terlebih dulu. Kemudian diikuti kota-kota yang tingkat polusi udaranya tinggi,” ujar dia.
Ia lantas mengatakan bahwa Pepres untuk angkutan umum lebih penting. Sebab, pengguna angkutan umum lebih banyak daripada pengguna mobil dinas. Karenanya, alih-alih untuk pengadaan mobil dinas pejabat, dorongan pengadaan mobil listrik untuk angkutan penumpang harus lebih banyak. Sebab selain dapat digunakan masyarakat umum, lanjutnya, angkutan umum listrik berpotensi menghemat penggunaan BBM.
Kendati demikian, kata dia, pemerintah perlu mempertimbangkan mitigasi risiko penggunaan kendaraan listrik. “Mitigasi risiko ini terutama terkait dampak apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan listrik,” kata dia.
Baca Juga: Muncul Inpres Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas, Kapan Ayla EV Diproduksi?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.