TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) tengah menggodok susunan organisasi hingga tata kerja ibu kota pengganti DKI Jakarta itu, setelah ditetapkannya Peraturan Kepala OIKN Nomor 1 Tahun 2022. Aturan itu telah ditetapkan pada 9 September 2022.
"Peraturan tersebut menjadi dasar penetapa struktur organisasi OIKN serta pengisian jabatan atau perangkat di bawah Kepala dan Wakil Kepala OIKN," kata Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN Sidik Pramono, Sabtu, 17 September 2022.
Melalui peraturan itu, telah ditetapkan perangkat organisasi di bawah Kepala dan Wakil Kepala OIKN terdiri atas sekretariat, tujuh deputi, dan Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan. Penentuan jumlah deputi didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
Selain itu, Sidik mengatakan, beradasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara, paling sedikit dua deputi yang dipilih diutamakan berasal dari unsur masyarakat lokal di Kalimantan Timur.
"Untuk pertama kalinya, pemenuhan sumber daya manusia dalam posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dilaksanakan berdasarkan penugasan atau penunjukan oleh Presiden berdasarkan usulan Kepala OIKN," kata Sidik.
Pada tahap awal, pemenuhan kebutuhan Jabatan Administrator dan fungsional dilaksanakan berdasarkan penunjukan dan pengangkatan oleh Kepala OIKN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk proses pengisian organisasi itu, Sidik menjelaskan, Otorita IKN akan menjaring individu bertalenta, profesional, serta dengan menerapkan prinsip meritokrasi.
"Ibu Kota Nusantara yang ingin kita bangun adalah kota masa depan berkelas dunia, sehingga diperlukan individu dan organisasi atau birokrasi yang lincah dan profesional untuk menjawab tantangan masa depan," ujar dia.
Pengisian pejabat OIKN ini menurut Sidik bisa segera membantu pelaksanaan tugas OIKN dalam kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN, dan pengembangan IKN, serta Daerah Mitra.
Baca: Tarif Angkutan Penyeberangan Naik 11,79 Persen, Kenapa Akhirnya Pengusaha Terima Keputusan Itu?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.