Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Piutang Negara Tembus Rp 170,23 Triliun, Paling Banyak dari Kasus BLBI

image-gnews
Plang penyitaan terpasang di Klub Golf Bogor Raya milik PT Bogor Raya Development pada Rabu, 22 Juni 2022. Satgas BLBI menyita aset milik obligor, yakni PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, pemilik PT Bank Asia Pacific (Bank Aspac) yang mempunyai utang kepada negara sebesar Rp 3,57 triliun. TEMPO/Muhammad Hidayat
Plang penyitaan terpasang di Klub Golf Bogor Raya milik PT Bogor Raya Development pada Rabu, 22 Juni 2022. Satgas BLBI menyita aset milik obligor, yakni PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, pemilik PT Bank Asia Pacific (Bank Aspac) yang mempunyai utang kepada negara sebesar Rp 3,57 triliun. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan mencatat total piutang negara yang sudah diurus Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sebanyak Rp 170,23 triliun. Sebagian besar berasal dari kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Grossnya saja adalah Rp 170,23 triliun, sebagian besar piutang BLBI. Piutang BLBI sektiar Rp 150 triliun, ini grossnya," kata Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Encep Sudarwan saat diskusi virtual pada Jumat, 16 September 2022.

Encep mengatakan total piutang tersebut berasal dari Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) aktif yang diurus oleh PUPN. Hingga September 2022, jumlah berkas masuk itu mencapai 45.524. 

Walaupun dari sisi nominal mendominasi, Encep mengatakan total berkas yang berasal dari para debitur kasus BLBI hanya sepertiga atau 13.600 berkas dari total berkas yang sudah masuk. Kata Encep, berkas piutang ini bukan hanya debitur yang besar-besar. 

"Ya itu dari yang kecil-kecil, jadi kalau mengenal obligor bukan yang triliun saja, ada juga utang-utang kecil. Ada yang ratusan, puluhan juta juga ada. Yang ribuan itu yang ratusan, puluhan juta," ucap Encep.

Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2021 yang telah di audit, keseluruhan piutang yang tercatat hingga 31 Desember 2021 sebesar Rp 454,21 triliun secara bruto. Angka ini naik dibandingkanpada akhir 2020 yang sebanyak Rp 326,31 triliun. 

Dengan besarnya angka piutang ini, pemerintah memperkuat peranan PUPN untuk menagih hak negara terhadap orang-orang yang tidak membayar utang-utangnya kepada negara. Ini dilakukan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022.

Salah satu klausul PP itu mengatur upaya-upaya pembatasan keperdataan maupun penghentian layanan publik kepada debitur. Penghentian layanan ini berlaku bagi orang yang mampu membayar utangnya ke negara, tapi tidak cepat memenuhi kewajibannya.

"Kita membatasai orang-orang itu yang tentu saja ini selektif ya, dengan data akurat, orang-orang yang sebenarnya mampu bayar," ujar Encep.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Layanan publik yang akan dihentikan itu, misalnya, debitur yang belum menyelesaikan utang bakal dibatasi akses keuangannya. Walhasil, mereka tidak boleh mendapatkan kredit atau pembiayaan dari lembaga jasa keuangan. 

Mereka juga tidak bisa membuka rekening maupun mendirikan perusahaan lembaga jasa keuangan, termasuk menjadi pengurusnya. Selain itu, layanan publik di bidang keimigrasian dibatasi. 

Debitur tidak bisa mendapatkan layanan penerbitan paspor, visa, dan lainnya, termasuk perpanjangan kartu itu. Penghentian layanan juga akan berlaku untuk bidang perpajakan, kekayaan negara, PNBP, maupun kepabeanan.

Tidak sampai di situ, layanan kependudukan bagi pemilik utang yang tidak pernah membayar kewajibannya akan dihentikan pula. Misalnya, pengurusan surat domisili dan SKCK. Layanan publik di bidang perizinan juga dihentikan seperti pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) hingga pembatasan pelayanan surat izin mengemudi (SIM).

Kemudian, layanan bidang agraria dan tata ruang juga akan disetop. Dengan demikian, mereka tidak lagi bisa mengurus pendaftaran hak atas tanah atau bangunan. Pembatasan layanan publik ini diatur secara rinci dalam Pasal 49, sampai Pasal 51 PP Nomor 28 Tahun 2022. 

Baca juga: Pinjol Ilegal yang Beroperasi di RI Ternyata dari Amerika hingga Hong Kong

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

10 jam lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.


Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

15 jam lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

1 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

PT PundiKas Indonesia, layanan pinjaman dana online atau pinjol, membantah institusinya telah menjebak nasabah dengan mentransfer tanpa persetujuan.


Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

2 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.


Utang Luar Negeri RI Tercatat Rp USD 407,3 Miliar, Banyak Pembiayaan Proyek Pemerintah

5 hari lalu

Suasana gedung-gedung bertingkat di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Bank Indonesia (BI) menyebutkan utang luar negeri (ULN) Indonesia meningkat dari 396,8 miliar dolar AS pada kuartal IV 2022 menjadi 404,9 miliar dolar AS pada Januari 2023. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Utang Luar Negeri RI Tercatat Rp USD 407,3 Miliar, Banyak Pembiayaan Proyek Pemerintah

BI mencatat jumlah utang luar negeri Indonesia jumlahnya naik 1,4 persen secara tahunan.


Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

17 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.


Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

20 hari lalu

Lokasi pertemuan menteri-menteri luar negeri Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) di Luang Prabang, Laos, Minggu 28 Januari 2024. ANTARA/Kyodo
Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.


Ukraina Bakal Bangkrut Jika Negara-negara Barat Tak Hapus Utang

22 hari lalu

Pedagang kaki lima menjual buah-buahan dan sayuran selama konflik Ukraina-Rusia di kota pelabuhan selatan Mariupol, Ukraina 30 Mei 2022. Pada hari Senin, penduduk setempat mengisi perangkat listrik dari generator dan bertukar makanan dan pakaian di pasar jalanan dadakan. REUTERS/Alexander Ermochenko
Ukraina Bakal Bangkrut Jika Negara-negara Barat Tak Hapus Utang

Sumber di Bank Dunia memperingatkan Ukraina bisa terperosok dalam utang jika negara-negara Barat tak hapus atau restrukturisasi utang


Rupiah Hari Ini Diprediksi Fluktuatif dan Ditutup Melemah

28 hari lalu

Ilustrasi penukaran mata uang asing dan nilai Rupiah.  Tempo/Tony Hartawan
Rupiah Hari Ini Diprediksi Fluktuatif dan Ditutup Melemah

Pada perdagangan Selasa, 26 Maret 2024, rupiah ditutup menguat 7 poin menjadi Rp 15.793 per dolar AS.