TEMPO.CO, Musi Banyuasin-Pengeboran minyak secara ilegal di Kecamatan Keluang,Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan kembali membawa dampak buruk. Kali ini semburan setinggi belasan meter itu berakibat warga sekitar tidak bisa beraktifitas. Bahkan ratusan siswa SMA Negeri II Keluang sempat diliburkan.
Camat Keluang Debby Heryanto membenarkan kejadian itu dan hari ini, dia sebut pengendalian mulai membuahkan hasil. "Hari ini semburan minyak sudah bisa dikendalikan," katanya, Jumat, 16 September 2022.
Lokasi semburan minyak di Kecamatan Keluang yang mengalir deras sejak Rabu 14 September lalu kini berangsur berhasil diatasi jajaran Forkopimcam Kecamatan Keluang. Diketahui, lokasi semburan minyak akibat pengeboran secara ilegal tersebut berada tidak jauh dari SMA Negeri 2 Keluang, akibat semburan minyak yang mencapai ketinggian hingga 10 meter itu aktifitas belajar di SMAN 2 Keluang terpaksa diliburkan sementara.
Meski demikian, lanjut Debby, jajaran Forkopimcam dan peralatan seadanya tetap siaga khawatir semburan minyak kembali terjadi. "Kami tetap berjaga di area sekirar semburan, dan warga tidak diperbolehkan mendekati lokasi karena disterilkan," katanya.
Sementara itu, Pj Bupati Musi Banyuasin Apriyadi mengaku dirinya terus berkoordinasi dengan Forkopimda Muba untuk memastikan lokasi semburan minyak di Keluang tidak menimbulkan potensi kebakaran dan korban jiwa.
"Makanya yang paling prioritas kami lakukan di Muba ini evakuasi masyarakat, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Keselamatan warga paling utama," kata dia.
Apriyadi mengatakan langsung menginstruksikan pihak sekolah untuk libur sementara dari aktifitas belajar, ketika mendapatkan informasi semburan minyak tersebut yang tak jauh dari lokasi sekolah Pemkab Muba melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muba
Ia menambahkan, Forkopimda dan pihak terkait di Kabupaten Muba memiliki komitmen yang tinggi untuk menuntaskan persoalan ilegal drilling dan ilegal refinery. "Semoga ke depan akan ada solusi yang pasti dari Pemerintah pusat agar kejadian ini tidak terus terjadi," harapnya.
Apriyadi mengatakan akan terus mendorong agar dilakukan percepatan penerbitan regulasi atau aturan terkait pengelolaan dan penertiban pengeboran sumur minyak baru yang ilegal.
"Kalau sudah ada regulasi yang jelas dan tegas, tentu Pemerintah Daerah dapat maksimal melakukan penertiban dan pencegahan dan saat ini tim Kabupaten sedang ke lokasi antaralain Tim Dinas Lingkungan Hidup, Polres Kodim, BPBD,Pol PP,Bagian SDA, SKK Migas dan Pertamina,” kata dia.
PARLIZA HENDRAWAN
Baca Juga: 138 Sumur Pengembangan Sudah Dibor, SKK Migas Ingatkan Realisasi FID KKKS
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.