TEMPO.CO, Bandung-Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jawa Barat M Arifin Soedjayana mengatakan penyuntikan vaksin penyakit kuku dan mulut atau PMK di Jawa Barat sudah mencapai 170 ribu dosis. Sudah 80-90 ribu hewan ternak menerima penyuntikan vaksin dua dosis.
“Itu baru di sapi perah dan potong. Kita belum ke domba, kambing. Kalau kerbau, sudah ada beberapa,” kata dia, dalam keterangannya, Kamis, 15 September 2022.
Arifin mengatakan, vaksin booster PMK juga akan diberikan pada hewan ternak yang telah menerima dua dosis vaksin setelah enam bulan sejak menerima suntikan dosis dua. Penyuntikan vaksin saat ini masih menunggu kiriman stok vaksin dari pemerintah pusat.
“Kita akan lakukan lagi (vaksinasi PMK). Nanti akan ada pengiriman lagi berikutnya untuk vaksin. Dengan divaksin ini, memang tingkat penyebaran PMK ini sangat terkendali,” kata Arifin.
Arifin mengatakan pemerintah provinsi Jawa Barat saat ini masih menunggu usulan dari kabupaten/kota untuk pemberian kompensasi bagi peternak yang terdampak PMK. Usulan tersebut akan diteruskan pada pemerintah pusat yang diklaimnya sudah menyiapkan pemberian kompensasi.
“Pemerintah Pusat memberikan bantuan kepada peternak yang ternaknya mati tadi, yaitu untuk sapi perah, sapi potong, kerbau, sekitar 10 juta per ekor. Untuk domba, itu 1,5 juta (per ekor). Jawa Barat ada sekitar 5.000 yang teralokasikan. Tapi, kabupaten/kotanya belum mengusulkan ke kita untuk diusulkan ke pusat,” kata Arifin.
Arifin mengklaim, penyebaran penyakit mulut dan kuku di Jawa Barat mulai terkendali. “Progresnya sudah cukup baik dengan persentase sembuh sekitar 80 persen, dan tinggal kasus aktif. Kenapa kasus aktif ini masih tetap ada? Karena memang Jawa Barat sebagai daerah yang konsumen. Jadi, mobilisasi angkutan untuk pengangkutan hewan ternak ini masih berjalan,” kata dia.
Catatannya sejak 9 Mei 2022 hingga saat ini sudah 50 ribu hewan ternak di Jawa Barat tertular PMK. Dari jumlah itu sekitar 36 ribu sembuh, sekitar 10 ribu hewan ternak mati bangkar dan di potong bersyarat. Sekitar 4 ribu di antaranya saat ini masih terinfeksi PMK.
Arifin mengatakan, saat ini Jawa Barat tengah mewaspadai kemunculan kasus PMK baru. Untuk mengantisipasinya dilakukan pengetatan pengawasan lalu lintas hewan ternak dengan panduan surat edaran tentang standar operasional prosedur (SOP) lalu lintas hewan ternak.
Surat edaran tersebut diantaranya mengatur hewan ternak yang akan memasuki wilayah Jawa Barat harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan oleh dokter hewan. “Kita di check point meminta kepada teman-teman di DKPP yang ada di Losari, Banjar, dan Gunung Sindur, agar tetap Surat Keterangan Hewannya, SKKH-nya, dan kemudian rekomendasi dari daerah penerima di kabupaten/kotanya tetap ada. Kalau itu ada, mereka masih bisa masuk,” kata Arifin.
Arifin mengatakan, peternak juga diminta menerapkan biosekuriti untuk melindungi ternaknya dar penularan PMK. “Biosekuriti itulah yang harus dilakukan para peternak. Bagaimana kandangnya yang baik, bersih, kemudian juga pakannya, SOP-nya, memberi makan seperti apa. Jangan bercampur aduk dengan yang lain. Kemudian, penyemprotan disinfektan,” kata dia.
Baca Juga: KIPI usai Divaksin Cacar Monyet, Begini Kata Satgas
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.