TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan buka suara soal kenaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi. Pengusaha angkutan penyeberangan sebelumnya menyatakan Kemenhub telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Litas Antar-Negara.
“Akan terbit dalam waktu dekat, sedang proses administrasi,” ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, melalui pesan pendek pada Kamis sore, 15 September 2022.
Namun, Adita belum bisa mengungkap berapa besaran persentase kenaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi. “Ditunggu saja ya, karena tiap lintasan beda-beda kenaikannya,” tutur Adita.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Aminuddin Rifai mengatakan Kemenhub telah menyetujui kenaikan tarif angkutan penyeberangan. “Alhamdulillah, Kepmenhub sudah terbit untuk kenaikan tarif ekonomi angkutan penyeberangan,” ujar dia.
Rifai menjelaskan, sesuai dengan beleid itu, tarif anyar angkutan penyeberangan akan berlaku pada 19 September 2022 pukul 00.00 WIB. Dia memastikan kenaikan tarif akan berlaku untuk seluruh lintasan yang berjumlah 23 titik. Rata-rata kenaikan tarif sebesar 11,79 persen, baik di lintasan komersil maupun lintasan perintis.
Dia meyakini kenaikan tarif itu tak akan menimbulkan gejolak bagi penumpang. "Karena kalau dirupiahkan kenaikannya hanya Rp 2.500," ucap Rifai.
Gapasdap sebelumnya mendesak Kemenhub segera menaikkan tarif angkutan penyeberangan setelah harga bahan bakar minyak (BBM) naik. Penyesuaian ini dianggap penting agar pelaku usaha tidak menaikkan sendiri tarifnya.
"Kalau (tidak ada kenaikan tarif) dan kenaikan tarif ditentukan mereka (pengusaha), di lintasan bisa kacau. Kami Gapasdap tidak bertanggung jawab dengan kondisi di lintasan," tuturnya, 8 September lalu.
Rifai menyebutkan kenaikan harga BBM jenis Solar mempengaruhi biaya operasional sampai 20 persen. Meski demikian, imbas kenaikan harga itu untuk masing-masing lintasan berbeda disesuaikan dengan jarak lintasannya.
Ia mencontohkan Pelabuhan Merak-Bakauheni. Kenaikan harga BBM bisa mempengaruhi biaya operasional sampai 40 persen karena kedua pelabuhan itu memiliki jarak tempuh 15 mil. Hitungan tersebut berlaku untuk angkutan kapal di atas 6.000 GT.
KHORY ALFARIZI | RIANI SANUSI PUTRI
Baca juga: Sah! Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas Pemerintah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.