"

Driver Ojol Surati Jokowi Berkali-kali, Tolak Tarif Baru hingga Desak Terbitkan Perpu

Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) membentangkan poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Dalam aksi tersebut mereka menuntut adanya payung hukum dan legalitas profesi ojek online, perubahan potongan komisi pendapatan mitra dan revisi perjanjian kemitraan, serta menolak keras kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). TEMPO/M Taufan Rengganis
Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) membentangkan poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Dalam aksi tersebut mereka menuntut adanya payung hukum dan legalitas profesi ojek online, perubahan potongan komisi pendapatan mitra dan revisi perjanjian kemitraan, serta menolak keras kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan pengemudi ojek online atau ojol berkukuh menolak aturan tarif baru. Kenaikan tarif itu sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 yang mulai berlaku pada Minggu, 11 september 2022.

“Kami menilai (aturan yang berlaku) tidak sesuai dengan aspirasi kami sehingga terjadi aksi demonstrasi massa pengemudi ojek daring di berbagai kota di Indonesia, seperti di Medan, Kawarang, Purwakarta. Akan menyusul Bandung hingga Papua, menolak implementasi tarif ojek daring terbaru,” ujar Igun kepada Tempo, Kamis, 15 September 2022.

Garda indonesia, kata Igun, juga telah berkali-kali mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk memprotes ketentuan kenaikan tarif jasa ojol. Dalam surat itu, pengemudi juga meminta agar transportasi ojek daring dilegalkan agar memiliki payung hukum. Pengemudi mendesak Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu). 

“Perlindungan hukum dari negara atas kesewenang-wenangan perusahaan aplikator,” kata dia.

Igun meminta agar aspirasi para pengemudi tidak diabaikan oleh Jokowi. Karena, kata dia, banyak orang yang berprofesi sebagai pengemudi ojek daring, tapi diperlakukan semena-mena oleh para perusahaan ride hailing. 

Asosiasi pengemudi menyayangkan lantaran selama enam tahun Jokowi mengizinkan ojek daring mengaspal, payung hukum untuk para pengemudinya tidak kunjung terbit. “Hampir selesai dua periode hingga saat ini, Presiden Jokowi tidak juga dapat menyelesaikan legalisasi bagi ojek daring,” tutur Igun.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menjelaskan masih banyak pengemudi ojek online yang mengeluh karena aplikator memotong biaya aplikasi lebih dari 15 persen. “Masih di atas ketentuan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022,” ujar dia. 

Dalam aturan teranyar, aplikator diizinkan memotong biaya aplikasi maksimal 15 persen. Namun, menurut Lily, rata-rata aplikator masih memotong lebih dari 20 persen.

SPAI, kata Lily, telah membuka kanal laporan ihwal pelanggaran aplikator. Sampai saat ini, ia menghimpun 525 laporan dari berbagai wilayah. Misalnya, Bali, Sulawesi, Jambi, Palembang, Bandung, Malang, Sidoarjo, Medan, Banten,dan Karawang. “Pengemudi ojol tetap menelan pil pahit. Bansos hanya janji manis,” katanya.

Menurut Lily, penghasilan pengemudi ojol saat ini menurun drastis. Dia mencontohkan pengemudi yang biasanya mendapatkan delapan order saban hari, saat ini paling banyak hanya lima pesanan mulai pukul 08.00 sampai 18.00. 

Hal itu, Lily melanjutkan, membuat dilema bagi para pengemudi ojek online. Sebab, pendapatan pengemudi ojek online bisa berkurang sekitar 50 persen. “Harga bahan bakar minyak (BBM) naik, aplikator masih tetap melanggaran aturan dengan menaikan potongan semaunya di atas 15 persen. Tarif naik yang diuntungkan aplikator, bukan driver,” tutur Lily.

Baca juga: Harga Telur di Pasar Gede Solo Rp 27.000 per Kg, Zulhas: Kalau di Bawah Itu, Peternak Rugi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Buka Puasa Bersama, Menpan RB Pastikan Ada Sanksi Bila Melanggar

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas sebelum pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 7 September 2022. Abdullah Azwar Anas merupakan politikus PDIP yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Buka Puasa Bersama, Menpan RB Pastikan Ada Sanksi Bila Melanggar

Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyatakan pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada ASN yang menyelenggarakan ataupun ikut kegiatan buka puasa bersama.


KontraS Nilai Pernyataan Ketua BIN Budi Gunawan Langgar Profesionalitas dan Netralitas

4 jam lalu

Fatia Maulidiyanti Koordinator KontraS 2020-2023 yang menjadi Dewan Juri Udin Award. Foto: KontraS.org
KontraS Nilai Pernyataan Ketua BIN Budi Gunawan Langgar Profesionalitas dan Netralitas

KontraS menilai Kepala BIN Budi Gunawan yang menyatakan aura Presiden Jokowi pindah ke Prabowo langgar profesionalitas dan netralitas.


Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama, Heru Budi: Kita Ikuti

4 jam lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai menanam pohon dan meninjau lokasi penataan jalur hijau pergudangan pejagalan sisi tol bandara di Pluit Karang, Jakarta Utara, Kamis, 2 Februari 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama, Heru Budi: Kita Ikuti

Heru Budi akan menunggu turunan surat edaran larangan buka puasa bersama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


Seskab Sebut Larangan Buka Puasa Bersama Hanya untuk Pejabat, Publik Diberi Kebebasan

5 jam lalu

Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat perkenalan Menteri Kabinet Indonesia Maju di Veranda Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. TEMPO/Subekti
Seskab Sebut Larangan Buka Puasa Bersama Hanya untuk Pejabat, Publik Diberi Kebebasan

Seskab Pramono Anung sebut larangan buka puasa bersama hanya ditujukan kepada para menteri/pejabat pemerintahan.


Kepala BIN Sebut Sebagian Aura Jokowi Pindah ke Prabowo, Demokrat: Pejabat Negara Ikut Politik Praktis Itu Berbahaya

5 jam lalu

Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani. Foto: Istimewa.
Kepala BIN Sebut Sebagian Aura Jokowi Pindah ke Prabowo, Demokrat: Pejabat Negara Ikut Politik Praktis Itu Berbahaya

Demokrat menyayangkan pernyataan Kepala BIN Budi Gunawan yang meng-endorse Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di depan Jokowi


Jokowi Strategy for 2024 Presidential Election

7 jam lalu

Jokowi Strategy for 2024 Presidential Election

In the lead up to the 2024 Presidential Election, President Jokowi is making more political moves.


Suara Pembeli di Pasar Senen Merespons Keputusan Jokowi Larang Bisnis Thrifting

7 jam lalu

Lapak produk thrifting di Pasar Senen, Jakarta Pusat yang ditutup polisi, Kamis, 23 Maret 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Suara Pembeli di Pasar Senen Merespons Keputusan Jokowi Larang Bisnis Thrifting

Presiden Joko Widodo alias Jokowi melarang bisnis thrifting. Keputusan ini mendapat respons dari salah satu pembeli produk thrift di Pasar Senen.


Perpu Cipta Kerja Disahkan, Amnesty Sebut DPR Tak Hargai Putusan MK dan Abaikan Aspirasi Rakyat

8 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan pemerintah atas pengesahan Perppu Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
Perpu Cipta Kerja Disahkan, Amnesty Sebut DPR Tak Hargai Putusan MK dan Abaikan Aspirasi Rakyat

Amnesty menilai keputusan DPR mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi UU telah mengabaikan aspirasi rakyat dan tak menghormati putusan MK


Faldo Tanggapi Kritik BEM UI Soal Perpu Cipta Kerja: Mirip Kelompok Antipemerintah yang Asal Bukan Jokowi

8 jam lalu

Faldo Maldini. Twitter/@FaldoMaldini
Faldo Tanggapi Kritik BEM UI Soal Perpu Cipta Kerja: Mirip Kelompok Antipemerintah yang Asal Bukan Jokowi

Faldo Maldini, mengkritik balik Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI yang memprotes Perpu Cipta Kerja


Soal Bisnis Thrifting, Pedagang Pasar Senen: Pakaian Bekas Bukan Sampah

9 jam lalu

Spanduk soal bisnis thrifting yang terpampang di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Maret 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Soal Bisnis Thrifting, Pedagang Pasar Senen: Pakaian Bekas Bukan Sampah

Pedagang Pasar Senen keberatan dengan pernyataan pemerintah soal bisnis baju bekas impor alias thrifting.