TEMPO.CO, Jakarta -PT Kereta Api (KAI) menampik tuduhan diskriminasi atas kebijakan memberikan diskon tiket kereta sebesar 10 persen untuk sivitas akademika lima kampus negeri. VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus mengatakan bahwa KAI terbuka dengan seluruh pihak yang ingin bekerja sama dengan PT KAI.
“PT KAI tidak melakukan diskriminasi dalam penetapan pihak-pihak yang berhak mendapatkan tarif reduksi,” ujar Joni kepada Tempo, Rabu, 14 September 2022.
PT KAI, lanjut Joni, terbuka dengan seluruh pihak yang ingin menjalin kerja sama. Ke depan, PT KAI juga akan menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi lainnya. Perjanjian itu, kata Joni, saat ini masih dalam proses pembahasan antara kedua belah pihak.
Sebagai informasi, PT KAI menjalin kerja sama dengan 5 perguruan tinggi negeri (PTN) berupa pemberian diskon tiket bagi sivitas akademika. Salah satu PTN yang menjalin kerja sama adalah Universitas Sebelas Maret (UNS) yang menandatangani nota kesepahaman dengan PT KAI pada 11 Maret 2022 lalu. Selain UNS, PTN yang mendapat diskon tiket kereta dari KAI adalah Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah mada (UGM), Universitas Padjajaran (Unpad), dan Institut Teknologi Bandung (ITB).
Adapun diskon tiket 10 persen hanya berlaku pada kereta api jarak jauh dan menengah, untuk semua kelas yakni ekonomi, bisnis, maupun eksekutif. Namun, diskon ini tidak berlaku untuk kereta api perkotaan (komuter), kereta api tarif khusus, dan kereta api tarif promosi. Diskon juga tidak berlaku pada kereta berjenis luxury, imperial, priority, atau kereta api wisata lainnya.
Sebelumnya, LBH Konsumen Jakarta menilai kebijakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan diskon tiket api untuk sivitas akademika 5 PTN tersebut sebagai kebijakan diskriminatif. Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, Zentoni, bahkan menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).
Oleh karena itu, LBH Konumen Jakarta meminta Direksi PT KAI meninjau ulang kebijakan tersebut. Dia juga meminta PT KAI memberikan diskon tiket kereta api kepada seluruh mahasiswa Indonesia. Katanya, demi menghargai HAM dan demi kemajuan pendidikan di Indonesia.
“Apabila PT KAI tetap bersikukuh dengan kebijakan sangat diskriminatif dan berpotensi melanggar HAM tersebut, LBH Kosumen Jakarta akan membawa persoalan diskon tiket kereta api ini ke Komnas HAM, Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara, serta DPR RI,” kata Zentoni dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 14 September 2022.
Baca Juga: LBH Konsumen Minta PT KAI Tinjau Ulang Kebijakan Diskon Tiket Kereta bagi 5 PTN, Kalau Tidak...
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.