Sedangkan menurut Johnson & johnson, modal bank memiliki tiga fungsi utama antara lain:
- sebagai penyangga untuk menyerap kerugian operasional dan kerugian lainnya.
Dalam fungsi ini modal memberikan perlindungan terhadap kegagalan atau kerugian bank dan perlindungan terhadap kepentingan para deposan.
- sebagai dasar bagi menetapan batas maksimum pemberian kredit.
Hal ini adalah merupakan pertimbangan operasional bagi bank sentral, sebagai regulator, untuk membatasi jumlah pemberian kredit kepada setiap individu nasabah bank. Melalui pembatasan ini bank sentral memaksa bank untuk melakukan diversifikasi kredit mereka agar dapat melindungi diri terhadap kegagalan kredit dari satu individu debitur.
- Menjadi dasar perhitungan bagi partisipan pasar
Maksudnya adalah sebagai bahan mengevaluasi tingkat kemampuan bank secara relatif untuk menghasilkan keuntungan. Tingkat keuntungan bagi para investor diperkirakan dengan membandingkan keuntungan bersih dengan ekuitas. Para partisipan pasar membandingkan return on investment diantara bank-bank yang ada.
Jika Bank Kekurangan Modal
Seperti yang dijumpai dalam Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 14/18/PBI/2012 tentang kewajiban penyediaan modal minimum bank umum, dalam pasal 21 dijelaskan bahwa kekurangan modal atau biasa disebut shortfall termasuk salah satu faktor pengurang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 6 ayat 1. Shortfall merupakan kondisi ketika realisasi penerimaan perusahaan lebih rendah dibandingkan dengan target dalam anggaran.
Dikutip dari bisnis.com, belakangan ini Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan berdasarkan data terakhir terdapat 37 bank yang terdiri dari 24 bank umum dan 13 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang belum memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun. OJK juga menegaskan tidak akan memberikan relaksasi ataupun mundur dari ketentuan yang telah ditetapkan.
Sebagaimana diketahui, POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, mengharuskan bank umum untuk memiliki modal inti sebesar Rp3 triliun. Deadline bank umum adalah 2022. Sementara itu BPD memiliki tenggat hingga 2024.
Adapun mengenai bank yang belum memenuhi modal inti hingga batas waktu yang telah ditentukan, berpotensi turun kasta menjadi Bank Perkreditan Rakyat alias BPR. OJK terus mendalami dan membicarakan dengan berbagai pihak mengenai nasib bank yang gagal memenuhi modal inti hingga tenggat akhir.
DANAR TRIVASYA FIKRI
Baca juga : Terpopuler Bisnis: Mantan Direktur PT Timah Meninggal di Hotel...
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.