TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengungkap masih banyak pengemudi ojek online atau ojol yang mengeluhkan bahwa aplikator tidak melakukan penyesuaian tarif sesuai aturan.
Padahal, kenaikan tarif ojol tersebut resmi efektif diberlakukan mulai pada Ahad, 11 September 2022 tepat pukul 00.01 WIB, dan sudah diumumkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan para aplikator.
“Masih ada aplikator yang melakukan pelanggaran (biaya sewa aplikasi) dengan potongan melebihi ketentuan bahkan sampai 30 persen,” ujar Ketua SPAI Lily Pujiati lewat keterangan tertulis pada Selasa, 13 September 2022.
Padahal biaya sewa aplikasi ini telah diputuskan dikurangi menjadi 15 persen. “SPAI menuntut negara hadir untuk menindak tegas aplikator yang memperlakukan driver semana-mena, negara harus memberikan sanksi tegas kepada aplikator,” kata dia.
Hingga Senin malam, 12 September 2022, SPAI mendapatkan aduan dari 400 pengemudi ojek online soal aplikator yang melanggar penyesuaian tarif. Adapun aplikasi yang melanggar, Lily menyebutkan, mulai dari Grab, Gojek, Shopee, Lalamove, Maxim, dan Borzo.
Pengemudi yang mengadu juga dari berbagai wilayah seperti Jambi, Lampung, Tangerang Selatan, Bandung, Malang, Karawang, dan Jabodetabek. “Ada juga dari Sulawesi, Medan, Surabaya, Bogor, Padang, Semarang, Cirebon, hingga Manado,” kata dia.
Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Kemenhub Suharto saat mengumumkan penyesuaian tarif ojek online menjelaskan jika aplikator tidak menyesuaikan, sebenarnya wewenangnya ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sebab, penyesuaian tarif berkaitan dengan sistem aplikasi.
Meski demikian, menurut dia, Kemenhub tetap bisa memfasilitasi jika muncul masalah di lapangan. “Tentunya kami bisa memfasilitasi, barangkali mitra ojol di lapangan ditemukan suatu kejanggalan atau tidak patuh kepada regulasi ini, silakan untuk menyampaikan kepada kami,” ujar Suharto dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 9 September 2022.
Menurut Suharto, laporan itu nantinya akan diteruskan kepada Kominfo. “Nantinya bisa diambil tindakan apakah sampai dengan di-suspend atau apakah nanti sifatnya lebih permanen,” tutur Suharto lebih jauh soal tindakan aplikator terkait kenaikan tarif ojol tersebut.
Baca: Golongan 450 VA Dihapus dan Daya Listrik Rumah Orang Miskin Naik jadi 900 VA, Respons Menteri ESDM?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.