TEMPO.CO, Jakarta - Kenaikan tarif ojol akibat penyesuaian harga BBM diperkirakan akan mendorong inflasi naik hingga 2 persen. Hal tersebut disampaikan oleh peneliti Indef Nailul Huda.
Nailul menjelaskan, selain memicu lonjakan inflasi, kenaikan tarif ojol akan berimbas pada berkurangnya produk domestik bruto (PDB) hingga pertambahan jumlah penduduk miskin. Pasalnya, sektor transportasi merupakan penyumbang inflasi tertinggi kedua setelah makanan, minuman dan tembakau.
"Inflasi kita saat ini cukup tinggi di 4,69 persen (Agustus 2022). Adanya kenaikan BBM dan diikuti dengan kenaikan transportasi bisa mengerek inflasi jauh lebih tinggi lagi. Ini yang kita tidak mau," katanya seperti dikutip dari Antara, Senin, 12 September 2022.
Indef, kata Nailul, telah menghitung jika kenaikan tarif ojol bisa memicu kenaikan inflasi hingga dua persen. Dengan begitu, secara makro akan mengurangi PDB hingga Rp 1,76 triliun dan menyebabkan gaji atau upah tenaga kerja nasional secara riil turun 0,0094 persen.
Tak hanya itu, kenaikan tarif ojol juga menurunkan pendapatan usaha sebesar 0,0107 persen. "Ada potensi penurunan jumlah tenaga kerja sebesar 14 ribu jiwa dan ada potensi kenaikan jumlah penduduk miskin 0,14 persen," katanya.
Bila kenaikan tarif ojol mendorong kenaikan inflasi nasional hingga 0,5 persen, Nailul memperkirakan PDB berkurang Rp 436 miliar, upah tenaga kerja turun 0,0006 persen, potensi penurunan jumlah tenaga kerja hanya 869 jiwa dan kenaikan jumlah penduduk miskin juga relatif terbatas dengan 0,04 persen.
"Ini yang relatif masih bisa diterima oleh kondisi makro ekonomi kita," katanya.
Oleh sebab itu, menurut Nailul, ketika sebelumnya pemerintah berencana menaikkan tarif ojek online sebesar 30-45 persen, berbagai kalangan dengan keras menentangnya karena khawatir inflasi yang imbas meroket dan dampaknya merembet ke semua bidang.
"Kita tidak mau ini terlalu tinggi sehingga menyebabkan inflasi kita tinggi dan efek dominonya kemana-mana. Makanya kita minta hitung ulang karena terkait dengan dampak inflasi yang bisa saja terjadi," ujar Nailul.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya mengumumkan kenaikan tarif ojek online sebesar 6-10 persen mulai berlaku sejak kemarin, Ahad, 11 September 2022. Penyesuaian tarif tersebut telah melalui kajian matang agar tidak terlalu mengurangi penumpang ojol, meskipun tarif telah dinaikkan.
ANTARA
Baca: Hari Ini Bantuan Subsidi Upah Rp 600.000 Cair, Cek di bsu.kemnaker.go.id
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini