TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono menanggapi berlakunya secara efektif penyesuaian tarif ojek online atau ojol mulai hari ini Minggu, 11 September 2022. Menurut dia, asosiasi tetap menolak penerapan tarif oleh Kementerian Perhubungan berdasarkan KP Nomor 667 Tahun 2022 itu.
“Ya mungkin salah satunya aksi (lagi), dan penolakan dengan bersurat baik kepada regulator dalam hal ini Kemenhub maupun kepada Presiden Jokowi,” ujar dia melalui sambungan telepon pada Minggu, 11 September 2022.
Sebelumnya pada Jumat, 9 September, para pengemudi ojek online melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Negara dan sudah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi. Namun untuk aksi lanjutannya, Igun belum menjelaskan kapan akan dilakukan.
Menurut dia, penolakan tersebut merupakan aspirasi dari seluruh pengemudi ojek online di seluruh Indonesia. Dia menjelaskan bahwa tarif yang berlaku mulai hari ini itu tidak sesuai dengan aspirasi yang sudah disampaikan sebelum aturan itu diumumkan pada 7 September 2022.
Pada 6 September, kata Igun, pihaknya sudah menyampaikan aspirasinya ke Kemenhub saat melakukan rapat daring. Saat itu asosiasi meminta agar biaya sewa aplikasi menjadi maksinal 10 persen. Alasannya dampak dari kenaikan Bahan Bakar Minyak atau BBM sudah pasti sangat besar di sektor transportasi khususnya ojek online.
“Kita mohon nih agar diatur maksimal 10 persen untuk dikurangi saja keuntungan perusahaan aplikatornya. Agar kami bisa mendapatkan pendapatan sesuai itu, juga agar penumpang kami tidak terlalu berat,” katanya. “Jika keuntungan perusahaan aplikator ini dikurangi, itu bisa disubsidi untuk tarif yang menjadi lebih murah.”
Selain itu, asosiasi juga menginginkan agar penerapan zonasi dalam aturan Kemenhub itu diubah dan diserahkan regulasinya kepada regulator masing-masing daerah Provinsi dengan melibatkan Asosiasi Pengemudi Ojek Daring di Indonesia. Igun menilai penerapan zonasi tersebut tidak adil. “Penyesuainnya itu tidak terlalu tinggi, Zona 1 dan Zona 3 tidak setinggi Zona 2 yakni Jabodetabek,” ucap dia.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengumumkan soal penyesuaian tarif ojol naik sebesar 8 persen. Ia menjelaskan komponen biaya jasa ojek online meliputi biaya pengemudi yaitu kenaikan upah minimum regional atau UMR, asuransi pengemudi atau iuran kesehatan, biaya jasa minimal order 4 kilometer, dan kenaikan harga BBM.
Untuk biaya jasa ojol tahun 2022 diputuskan bahwa adanya kenaikan dibandingkan dengan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019. “Jadi penentuan komponen jasa ojek online itu yaitu ada biaya langsung, dan biaya tidak langsung,” ujar dia pada 7 September 2022.
Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali, batas bawah dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000 (naik 8 persen), untuk batas atas dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500 (naik 8,7 persen).
Sedangkan Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mengalami kenaikan, batas bawah dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550 (naik 13 persen), untuk batas atas dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800 (naik 6 persen).
Adapun Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua, kenaikan batas bawah Rp 2.100 menjadi Rp2.300 (naik 9,5 persen), dan batas atas Rp2.600 menjadi Rp2.750 (naik 5,7 persen).
Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Jadi untuk Zona I itu 4 Km pertama yaitu Rp8.000-Rp10.000, Zona II yaitu Rp10.200-Rp11.200, dan Zona III yakni Rp9.200-Rp11.000,” tutur Hendro. Sedangkan untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi itu ditetapkan paling tinggi 15 persen, turun dari sebelumnya 20 persen.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini