Biaya langsung merupakan biaya yang dikeluarkan oleh mitra ojol atau pengemudi dan sudah termasuk profit pengemudi. Sedangkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa jasa penggunaan aplikasi, maksimal sebesar 20 persen.
Nantinya, biaya sewa aplikasi ini akan dikurangi menjadi 15 persen. Kenaikan tarif ojek online berbeda-beda sesuai dengan pembagian zona yang telah pemerintah tetapkan.
Biaya jasa ojol itu pun telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019. Kenaikan tarif ojol semula direncanakan berlaku secara resmi pada Sabtu, 10 September 2022.
Adapun kenaikan dibagi berdasarkan tiga zona. Zona I meliputi Sumatrea, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali, batas bawah dari Rp 1.850 naik 8 persen menjadi Rp 2.000, untuk batas atas dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500 atau naik 8,7 persen.
Kemudian Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mengalami kenaikan, batas bawah dari Rp 2.250 naik 13 persen menjadi Rp 2.550. Sedangkan untuk batas atas dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800 atau naik 6 persen.
Sedangkan tarif ojol di Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua, batas bawah Rp 2.100 naik 9,5 persen menjadi Rp 2.300. Sementara batas atas Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 atau naik 5,7 persen.
ARRIJAL RACHMAN | RIANI SANUSI PUTRI
Baca: Marak Penipuan Belanja Online, BCA Rilis Asuransi Personal Siber dengan Premi Mulai dari Rp 8.750
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.