Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rekam Jejak Penyesuaian Tarif Ojol Selama 5 Tahun Terakhir

image-gnews
Dua pengemudi ojek online melintasi kawasan wisata kota lama Braga yang sepi di Bandung, Jawa Barat, Rabu 25 Maret 2020. Di tengah merebaknya pandemi virus corona, sebagian warga pekerja sektor informal tetap harus bekerja atau berjualan. TEMPO/Prima Mulia
Dua pengemudi ojek online melintasi kawasan wisata kota lama Braga yang sepi di Bandung, Jawa Barat, Rabu 25 Maret 2020. Di tengah merebaknya pandemi virus corona, sebagian warga pekerja sektor informal tetap harus bekerja atau berjualan. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif ojek online atau ojol. Kenaikan tarif ojol tersebut berlaku mulai 10 September 2022. Perlu diketahui bahwa kenaikan juga sudah terjadi beberapa kali terjadi, khususnya pada lima tahun terakhir.

Misalnya disebutkan dalam laman dephub.go.id, pemerintah pernah mengusulkan untuk menaikan tarif ojek online (ojol) pada tahun 2018. Hal ini dilakukan untuk memberikan perhitungan yang pantas semua pihak, baik dari sisi aplikator maupun bagi pengendara ojek online.

Alhasil tarif yang ditetapkan oleh perusahaan adalah sebesar Rp 1.600 per km. Dengan keuntungan dan jasanya sehingga tarifnya menjadi Rp 2.000 sudah termasuk penghasilan bersihnya.

Lalu di tahun 2019, Kementerian Perhubungan menargetkan aturan kenaikan tarif ojek berbasis aplikasi atau ojek online bakal berlaku di seluruh kota pada September 2019. Dalam catatan Tempo, kebijakan tersebut diterapkan bagi wilayah operasional Gojek dan Grab Indonesia. Hal ini juga diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019. Aturan ini mulai efektif pada 1 Mei 2019 di berbagai kota.

Kemudian kenaikan terjadi kembali pada 16 Maret 2020, bagi perusahaan ride hailing dengan menaikkan tarif batas atas naik Rp 150 per km dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.650. Sementara tarif batas bawah sebesar Rp 250 per km dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.250. Selain itum Kemenhub juga menyesuaikan biaya jasa minimal ojol yang diputuskan mengalami kenaikan.

Terakhir di tahun 2022, melanjuti kenaikan harga kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar pada Sabtu, 3 September 2022. Saat ini Pertalite yang semula Rp 7.650, kini menjadi Rp 10.000 per liter. Sementara para ojol umumnya memakai Pertalite untuk konsumsi bahan bakarnya sehari-hari.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Oleh karenanya, Pemerintah akhirnya resmi melakukan penyesuaian tarif yang dimulai pada tanggal 10 September 2022. Besaran kenaikan tarif ojol di Indonesia ini beragam berdasarkan sistem zonasi, yaitu Zona I, Zona II, dan Zona III.

Adapun tarif ojol naik ini akan meliputi komponen biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, serta biaya jasa minimal per 4 km pertama. Kenaikan harga tersebut ditambah dengan biaya sewa pengguna aplikasi yaitu 15 persen, yang turun dari sebelumnya 20 persen.

FATHUR RACHMAN 

Baca: Tarif Ojek Online Naik, YLKI: Masyarakat Balik Jadi Pengguna Kendaraan Pribadi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Beberkan Modus dan Bukti Pemalsuan BBM di 4 SPBU Tangerang, Jakarta, dan Depok

28 menit lalu

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin (kanan), memberikan keterangan tentang pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite menjadi Pertamax di empat SPBU, di Gedung Bareskrim, Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polisi Beberkan Modus dan Bukti Pemalsuan BBM di 4 SPBU Tangerang, Jakarta, dan Depok

Bareskrim Polri mengungkap modus dalam kasus pemalsuan bahan bakar minyak atau BBM Pertamax yang libatkan empat tangki pendam di 4 SPBU.


Ini Alamat Lokasi 4 SPBU Curang, Campur Pertalite dengan Pewarna Lalu Dijual sebagai Pertamax

5 jam lalu

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin (kanan), memberikan keterangan tentang pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite menjadi Pertamax di empat SPBU, di Gedung Bareskrim, Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Ini Alamat Lokasi 4 SPBU Curang, Campur Pertalite dengan Pewarna Lalu Dijual sebagai Pertamax

Bareskrim menetapkan lima orang tersangka dari 4 SPBU curang yang menjual pertalite dicampur pewarna lalu dijual sebagai pewarna.


Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

6 jam lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Instagram.
Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

Kejagung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah.


Bareskrim Bongkar Kecurangan 4 SPBU, Campur Pertalite dengan Pewarna Lalu Dijual sebagai Pertamax

7 jam lalu

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin (kanan), memberikan keterangan tentang pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite menjadi Pertamax di empat SPBU, di Gedung Bareskrim, Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Bongkar Kecurangan 4 SPBU, Campur Pertalite dengan Pewarna Lalu Dijual sebagai Pertamax

67 tersangka dalam kasus kecurangan SPBU mencampur pertalite dengan pewarna lalu dijual sebagai pertamax. Dari operator hingga manajer.


Kasus BBM Campur Air di SPBU Bekasi, Pengakuan Kernet Truk Tangki Oplos Pertalite

9 jam lalu

Seorang pejalan kaki melintas di depan SPBU yang ditutup sementara di Jalan Ir Juanda, Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 26 Maret 2024. Pemerintah setempat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan menutup sementara SPBU tersebut pascakejadian puluhan kendaraan bermotor yang mogok karena BBM tercampur air dan pihak terkait telah mengambil sampel dari tempat penyimpanan bahan bakar. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Kasus BBM Campur Air di SPBU Bekasi, Pengakuan Kernet Truk Tangki Oplos Pertalite

Kernet dan sopir truk tangki bersekongkol menjual secara ilegal BBM jenis Pertalite sebanyak 1.800 liter kepada petugas keamanan di SPBU Karawang.


Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

10 jam lalu

Presiden Jokowi (kiri) dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018. Dana yang digunakan PT Inalum untuk akuisisi Freeport senilai US$ 3,85 miliar (Rp 56 triliun). TEMPO/Subekti.
Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

Berita terkini bisnis pada Kamis siang ini dimulai dari janji bos PT Freeport Indonesia ke Presiden Jokowi soal operasionalisasi smelter Gresik.


Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

11 jam lalu

Pengemudi ojek daring tengah membawa penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

Misalnya dengan mengacu pada UMR DKI Jakarta yang Rp5 juta, maka THR untuk 4 juta ojol bisa mencapai Rp20 triliun.


Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

14 jam lalu

Ilustrasi penculikan di mobil. Shutterstock
Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?


Kasus BBM Campur Air di SPBU Bekasi, Ini Kronologi dan Motif Sopir Truk Tangki

16 jam lalu

Pelanggan SPBU di Bekasi menunjukkan BBM Pertalite bercampur air, Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Adi Warsono
Kasus BBM Campur Air di SPBU Bekasi, Ini Kronologi dan Motif Sopir Truk Tangki

Ketiga tersangka kasus BBM campur air di SPBU Bekasi itu terancam pidana 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.


Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI

17 jam lalu

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?