Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BSU Rp 600 Ribu Cair Senin, Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

image-gnews
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menyaksikan pembukaan dan aktivasi rekening secara kolektif bagi penerima bantuan pemerintah berupa subsidi upah (BSU) tahun 2021.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menyaksikan pembukaan dan aktivasi rekening secara kolektif bagi penerima bantuan pemerintah berupa subsidi upah (BSU) tahun 2021.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan proses pencairan bantuan subsibdi upah (BSU) 2022 bagi pekerja atau buruh sudah dimulai. BSU dapat diambil mulai Senin, 12 September 2022, secara bertahap.

"Malam ini kami telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja atau buruh dengan anggaran mencapai Rp 2,61 Triliun," kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Jumat, 9 September 2022.

Lalu siapa saja penerima yang berhak memperoleh BSU? 

Syarat penerima BSU 2022 adalah warga negara Indonesia (WNI). Peserta juga harus berstatus aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022. Selain itu, BSU ditujukan kepada pekerja atau buruh dengan gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. 

Dilansir dari laman resmi Bsu.kemenaker.go.id, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh. Penerimaan BSU 2022 juga tidak boleh berstatus pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri.

Syarat lainnya, penerima BSU 2022 belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro. Apabila setelah mengambil BSU 2022 ditemukan bahwa penerima tidak memenuhi persyaratan, mereka wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.

Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh. Anwar menjelaskan, dana BSU telah diteruskan kepada himpunan bank negara (himbara) selaku bank penyalur melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Dana tersebut selanjutnya akan didistribusikan kepada para penerima BSU tahap pertama. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Para penerima BSU tahap pertama dapat mengecek di rekening himbara masing-masing dan mengambil dana BSU secara bertahap mulai Senin, 12 September 2022. "Insya Allah dana BSU Rp 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara," tuturnya. 

Anwar mengingatkan, tahap pertama itu bisa diambil oleh penerima BSU yang sudah memiliki rekening bank himbara. Selain itu, diperlukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU tahun 2022. Hal itu merupakan upaya untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas.

Untuk informasi lebih lanjut, Anwar mengatakan masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait BSU, termasuk pengecekan status penyaluran, melalui kanal bsu.kemnaker.go.id. 

RIANI SANUSI PUTRI 

Baca juga: Sandiaga Sebut Dampak Kenaikan Tiket Pesawat ke Pariwisata Tak Separah 2019

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara dan Syarat Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan via SIAPkerja

7 hari lalu

Ketahui persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan agar prosesnya mudah. Beberapa dokumen yang harus dibawa seperti kartu BPJS hingga KTP. Foto: Flickr
Cara dan Syarat Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan via SIAPkerja

Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK.


Daftar Lengkap UMP 2024 di 38 Provinsi, Mana Paling Tinggi?

8 hari lalu

Ilustrasi buruh. Pixabay
Daftar Lengkap UMP 2024 di 38 Provinsi, Mana Paling Tinggi?

Daftar lengkap UMP 2024, tertinggi DKI Jakarta sebesar Rp5.067.381, sedangkan terendah Jawa Tengah.


Terpopuler: Penjelasan Kemnaker Kenaikan UMP 2024 Tak Lebih dari Rp 200 Ribu, Nama Whoosh Beken di Malaysia dan Singapura

9 hari lalu

Demo buruh menuntut kenaikan UMP 2024 di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 16 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Terpopuler: Penjelasan Kemnaker Kenaikan UMP 2024 Tak Lebih dari Rp 200 Ribu, Nama Whoosh Beken di Malaysia dan Singapura

Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker membeberkan penyebab kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tak lebih dari sekitar Rp 200 ribu.


Cara Daftar Akun SIAPkerja, Bisa untuk Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

9 hari lalu

Kementerian Ketenagakerjaan menggelar Festival Pelatihan Vokasi dan Job Fair Nasional pada 28-30 Oktober 2022 di Hall A JCC Senayan, Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2022. Sebanyak 15 ribu peserta, seperti alumni universitas, alumni pelatihan vokasi, masyarakat umum, dan pengguna SiapKerja, diharapka  bergabung dalam gelaran ini. Tempo/Tony Hartawan
Cara Daftar Akun SIAPkerja, Bisa untuk Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Cara daftar akun SIAPkerja untuk klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan melalui web https://kemnaker.go.id/


Daftar UMP 2024: Kenaikan Tertinggi Rp 221.000 di Maluku Utara, Terendah Rp 36.000 di Gorontalo

9 hari lalu

Massa dari berbagai serikat buruh/pekerja melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023. Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk mencabut Permenaker No 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Daftar UMP 2024: Kenaikan Tertinggi Rp 221.000 di Maluku Utara, Terendah Rp 36.000 di Gorontalo

Dewan Pengupahan Nasional telah merekapitulasi daftar upah minimum provinsi (UMP) 2024 ke Kemnaker. Simak daftar lengkapnya berikut ini.


Tolak Kenaikan UMP Sebesar Rp 165 Ribu, Partai Buruh Bersiap Mogok Nasional

10 hari lalu

Presiden Partai Buruh dan Konsfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar konferemsi pers di tengah aksi demonstrasi di Kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat pada Rabu, 26 Juli 2023. Aksi tersebut membawa tiga tuntutan yakni cabut UU Cipta Kerja, naikkan upah minimum 15 persen pada 2024, dan cabut UU Kesehatan. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Tolak Kenaikan UMP Sebesar Rp 165 Ribu, Partai Buruh Bersiap Mogok Nasional

Presiden Partai Buruh dan KSPI Said Iqbal mengatakan mogok nasional akan diselenggarakan pada 30 November sampai dengan 13 Desember 2023.


Terpopuler Bisnis: Sejarah Citibank yang Berumur 55 Tahun, Baru 28 Provinsi Tetapkan UMP 2024

10 hari lalu

Jajaran direksi Citibank N.A Indonesia atau Citi Indonesia dalam acara pemaparan kinerja keuangan perusahaan pada kuartal pertama 2023 pada Senin, 15 Mei 2023 di Sudirman, Jakarta. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Terpopuler Bisnis: Sejarah Citibank yang Berumur 55 Tahun, Baru 28 Provinsi Tetapkan UMP 2024

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Selasa kemarin, 21 November 2023 dimulai Citibank yang resmi menutup layanan consumer banking.


Kemnaker Beberkan Alasan Rendahnya Formula Perhitungan UMP 2024

10 hari lalu

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri
Kemnaker Beberkan Alasan Rendahnya Formula Perhitungan UMP 2024

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespons soal indeks tertentu yang menjadi salah satu variabel utama dalam formula penyesuaian kenaikan upah minimum. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, rentang indeks yang disimbolkan dengan alfa itu adalah 0,1-0,3, namun pihak buruh menilai angka tersebut terlalu rendah.


Kemnaker Jelaskan Penyebab Kenaikan UMP 2024 Tak Lebih dari Rp 200 Ribu

10 hari lalu

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri
Kemnaker Jelaskan Penyebab Kenaikan UMP 2024 Tak Lebih dari Rp 200 Ribu

Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker membeberkan penyebab kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tak lebih dari sekitar Rp 200.000.


Baru 28 Provinsi Tetapkan UMP 2024, Kemnaker: Dua yang Melanggar Ketentuan

10 hari lalu

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri dalam pertemuan di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 21 November 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Baru 28 Provinsi Tetapkan UMP 2024, Kemnaker: Dua yang Melanggar Ketentuan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membeberkan soal penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2024.