TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo menceritakan alotnya perhitungan kenaikan tarif angkutan penyeberangan. Ia mengaku telah menghitung besaran tarif angkutan penyeberangan bersama Kementerian Perhubungan.
Namun sampai kemarin, besaran persentase kenaikan tarif yang diminta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi masih terlalu rendah.
"Semoga hari ini segera diputuskan karena Pak Menhub minta agar tarif naik tidak kebih dari 11,79 persen. Sedangkan kekurangan untuk 2020 saja masih tersisa 35,4 persen dari perhitungan HPP," tuturnya saat dihubungi Tempo, Kamis, 8 September 2022.
Dia lantas meminta waktu audiensi untuk menjelaskan persentase penyesuaian kenaikan tarif kepada Menhub, tapi belum ada jawaban. Menurut dia, kenaikan tarif terlalu kecil dan tak sebanding dengan peningkatan bahan bakar minyak (BBM) sebesar 32 persen.
Khoiri menuturkan kenaikan harga BBM telah menyebabkan biaya angkutan rata-rata naik 7,8 persen. Itu pun belum terhitung kenaikan ongkos lain-lain karena multipliereffect.
Menurut dia, jika pemerintah ingin menaikan tarif secara bertahap, setidaknya jumlahnya setengah dari tarif terutang sejak 2020 atau 35,4 persen. Lalu ditambah 7,8 persen karena imbas kenaikan harga BBM.
Angka tersebut ia hitung berdasarkan formulasi tarif yang diatur dalam Peraturam Menteri Nomor 66 tahun 2019. Angka tersebut juga dirumuskan bersama dengan Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP), Biro Perencaan, Biro Hukum, Jasa Raharja, Jasa Raharja Putra, dan YLKI.
Rapat-rapat teknis, menurut Khoiri, juga telah dilakukan sampai 48 kali. Prosesnya memakan waktu berbulan-bulan, hingga akhirnya menghasilkan angka persentase penyesuaian yang telah disepakati.
Khoiri mengimbuhkan, jika kenaikan tarif layanan terlalu rendah, keamanan transportasi pemnyeberangan menjadi taruhan. "Ini tentu akan mempertaruhkan standar safety dan standar pelayanan yang diatur dalam Peraturan Mentri Perhubungan," ucapnya.
Ia menyebut jika kenaikan tarif terlalu rendah, pengusaha tidak akan sanggup beroperasi melayani kepentingan masyarakat. Adapun Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan tarif penyeberangan masih dalam kajian. Saat ini, kenaikan tarif masih dalam tahap penghitungan bersama dengan stakeholder terkait.
“Mungkin dalam tempo yang tidak lama lagi akan disampaikan besaran untuk tarif penyeberangan. Masih dalam kajian,” kata dia.
RIANI SANUSI PUTRI
Baca: Seribuan Mahasiswa Unjuk Rasa Tolak Kenaikan Harga BBM di DPRD Solo, Ada 3 Tuntutan Lain
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.