TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir mengungkapkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur penyaluran BBM, hingga kini belum juga rampung, karena masih dalam tahap penyelarasan.
Erick Thohir mengatakan pemerintah sudah memasukkan berbagai bentuk jenis kendaraan mana saja yang boleh menikmati bahan bakar minyak bersubsidi ke dalam Perpres tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM ini.
"Dari komisi VI sudah sarankan mobil ini, mobil itu, kendaraan ini, kendaraan itu, sudah kami masukkan, kami tinggal tunggu penyelarasannya Perpres 191 itu," kata Erick saat rapat kerja dengan Komisi VI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 8 September 2022.
Sebelumnya, Direktur BBM BPH Migas, Patuan Alfon mengatakan draft revisi Perpres 191 Tahun 2014 sebetulnya sudah rampung di tingkat kementerian dan lembaga, bahkan sudah diberikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Jadi revisi Perpres 191 itu sebetulnya sudah rampung," kata Patuan dalam acara diskusi Ngobrol @Tempo berjudul "Menemukan Jalan Subsidi BBM Tepat Sasaran", Selasa, 30 Agustus 2022.
Muatan yang menjadi usulan masing-masing pemangku kebijakan kata dia sebetulnya juga sudah dimasukkan, seperti dari BPH Migas maupun Kementerian ESDM. Berbagai masukan ini pun sudah dikoordinasikan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Apa-apa saja yang perlu dimasukkan ke dalam situ dan itu memang saat ini posisinya di Kementerian BUMN dan mungkin sudah disampaikan ke Bapak Presiden," ucap Patuan.
Patuan lalu membeberkan sejumlah isi dalam Perpres itu. Salah satunya adalah rincian konsumen yang berhak menerima Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), tak lagi hanya Jenis BBM Tertentu (JBT).
"Makanya dalam lampiran revisi ini kita mengusulkan dimasukkan lah ketentuan-ketentuan yang bagaiaman bisa mengatur JBKP ini. Saat ini sudah disampaikan mungkin oleh Menteri BUMN ke Pak Presiden dengan opsi-opsinya," ujar dia.
Baca Juga: Tak Sepadan BLT dengan Efek Kenaikan Harga BBM
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.