TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak empat puluh emiten masuk daftar potensi delisting Bursa Efek Indonesia dan berisiko menjadi perusahaan tertutup kembali. Dari data yang dihimpun oleh Bisnis dari BEI, terdapat 40 emiten dari beragam sektor yang masuk dalam daftar berpotensi delisting.
Selain berpotensi terdepak dari pasar modal, saham-saham emiten itu pergerakannya juga telah dikunci BEI. Saham yang telah disuspensi selama 24 bulan berpotensi delisting.
Dilansir dari Sikapiuangmu OJK, delisting merupakan penghapusan emiten di bursa saham secara resmi yang dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia. Saham yang sebelumnya telah diperdagangkan di BEI akan dihapus dari daftar perusahaan publik, sehingga tidak akan dapat diperjual belikan lagi secara bebas di pasar modal.
Mengutip laman idxchannel.com, lima emiten itu adalah:
- PT Leyand International Tbk (LAPD)
Mengutip leyand.co.id, perusahaan ini awalnya didirikan dengan nama PT Lemahabang Perkasa yang kemudian berubah nama menjadi PT Leyand International pada 2007. Bisnis utamanya adalah bidang usaha industri kemasan plastik dan telah melakukan verifikasi usaha di bidang pembangkit tenaga listrik.
PT Leyand International telah disuspensi di seluruh bursa efek selama kurang lebih 18 bulan dan masa suspensi telah mencapai 24 bulan pada 2 Juli 2022.