TEMPO.CO, Bandung-Pemerintah Kota Bandung menyiapkan anggaran Rp 9,2 miliar untuk perlindungan sosial dampak inflasi. Anggaran tersebut berasal dari menggeser 2 persen dana transfer umum.
“Kita lakukan pergeseran dana transfer umum untuk tiga bulan ke depan. Dimulai sejak Oktober-Desember,” kata Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna, dalam keterangannya, Rabu, 7 September 2022.
Pergeseran anggaran tersebut dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 95 tahun 2022. Keputusan diambil saat dalam rapat yang dipimpin Sekda Bandung Ema Sumarna, pada Rabu, 7 September 2022 di Balai Kota Bandung.
Sejumlah perangkat daerah terlibat dalam program Padat Karya yang yang menyasar masyarakat rawan ekonomi. Diantaranya Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, dan Dinas Koperasi UKM.
“Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) bisa melaksanakan kegiatan semacam Padat Karya seperti perbaikan drainase. Kita arahkan masyarakat yang masuk kelompok Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) juga, mereka yang rawan secara ekonomi,” kata Ema.
Ema mengatakan ada tiga kecamatan yang sudah diakomodir dalam APBD 2022. Sisanya, 27 kecamatan lainnya akan menggunakan pola program berbasis padat karya. “Kita juga sedang menghitung berapa kebutuhan yang nanti akan diajukan,” kata dia.
Dinas Perhubungan dengan efisiensi Trans Metro Bandung (TMB) dan bus sekolah. Menyiasati kenaikan harga BBM, ritase TMB yang asalnya 8 kali sehari dipangkas jadi 6 kali sehari untuk menekan biaya operasional sehingga tidak perlu menaikkan tarifnya. Namun pemangkasan ritase batal dengan mengikutkannya pada program perlindungan sosial dampak inflasi.
“Dengan adanya peluang seperti ini, maka ritasinya kita kembalikan ke awal. Dengan catatan untuk tidak ada potensi kenaikan tarif. Termasuk juga bus sekolah tetap gratis dan operasionalkan,” kata Ema.
Program yang dijalankan Dinas Koperasi dan UKM masih menunggu pendataan pelaku UKM.