Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mewaspadai kenaikan rasio kredit macet (NPL) untuk kredit restrukturisasi pandemi Covid-19. Rasio NPL itu naik dari 0,66 persen pada Juni 2022 menjadi 7,1 persen pada Juli 2022.
Kondisi tersebut di atas patokan aman NPL 5 persen. Karenanya, OJK berencana mengevaluasi pelbagai alternatif kebijakan, terutama untuk sektor yang sampai saat ini masih tertatih-tatih dalam mencapai pemulihan ekonomi.
"Ini merupakan respons cepat OJK dalam mengakomodasi aspirasi masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta, Senin, 5 September 2022.
Mantan Wakil Menteri Luar Negeri tersebut mengatakan OJK telah menerbitkan panduan dari sisi perkreditan atau pembiayaan perbankan, terutama untuk membantu debitur dalam kondisi-kondisi tertentu, seperti darurat penyakit mulut dan kuku (PMK).
Panduan itu berisi mengenai penetapan kelancaran kualitas kredit atau pembiayaan. Kemudian, jangka waktu restrukturisasi kredit agar kreditur dapat melebihi masa berlakunya kebijakan sepanjang sesuai dengan perjanjian restrukturisasi.
Selanjutnya, OJK memberikan penilaian kualitas kredit lain untuk plafon hingga Rp 10 miliar. Lalu, bank dapat memberikan kredit atau pembiayaan lain baru kepada debitur terdampak.
ARRIJAL RACHMAN | SAFIRA AMNI RAHMA
Baca: Jokowi Minta Ekonom Berpikir Bak Kancil yang Melompat-lompat