TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Organda Ateng Haryono meminta Kementerian Perhubungan menaikkan tarif angkutan antar-kota antar-provinsi (AKAP) kelas ekonomi sebesar 40 persen. Kenaikan berlaku untuk dua zona pembagian trayek, yakni Jawa dan Sumatera serta non-Jawa dan Sumatera.
"Kami sudah pernah sampaikan bahwa 40 persen itu hitung-hitungan yang wajar," ujar Ateng saat dihubungi pada Rabu, 7 September 2022.
Kementerian Perhubungan mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk angkutan darat kelas ekonomi. Ateng menyatakan tarif batas bus AKAP tidak pernah direvisi sejak 2016.
Sementara itu, dalam enam tahun terakhir, terjadi perubahan harga yang membebani ongkos operasional pengusaha otobus. Terakhir, pengusaha dibebani oleh kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Jadi 40 persen itu menurut kami sudah bisa meng-cover semua komponen biaya," ucapnya.
Kementerian Perhubungan akan mengumumkan penyesuaian tarif angkutan AKAP pada siang ini, Rabu, 7 September. Selain penyesuaian tarif AKAP, diumumkan pula penetapan tarif baru ojek online atau ojol.
Sebelumnya, pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar pada Sabtu, 3 September 2022. Harga Pertalite yang semula Rp 7.650 per liter, kini menjadi Rp 10.000 per liter. Sementara itu, harga Solar subsidi naik dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter.
Harga BBM non-subsidi jenis Pertamax juga turut naik dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500. Harga-harga baru tersebut berlaku sejak pukul 14.30 WIB, Sabtu kemarin.
Baca juga: Cerita Driver Ojek Online yang Pendapatannya Menurun setelah Harga BBM Naik
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.