Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya juga membantah telah mengintervensi harga BBM milik PT Vivo Energy Indonesia. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyatakan pemerintah telah menetapkan Harga Jual Eceran (HJE) Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. Sedangkan HJE Jenis BBM Umum dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha.
Dalam mengendalikan harga di konsumen, kata Tutuka, pemerintah menetapkan formula batas atas. Harga BBM ini mengacu kepada harga acuan pasar MOPS/Argus dan biaya distribusi dengan margin Badan Usaha maksimal 10 persen.
Ketentuan itu yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
“Berdasarkan hal tersebut, pemerintah akan menegur badan usaha apabila menjual BBM melebihi batas atas," kata Tutuka.
Lalu, seperti apa perbandingan harga BBM di SPBU Pertamina, BP dan Vivo?
SPBU BP AKR BP
Diesel: Rp 19.280 menjadi Rp 17.990 per liter.
BP 90: Rp 15.850menjadi Rp 15.320 per liter
BP 92: Rp 15.990menjadi Rp 15.420 per liter
BP 95: Rp 17.900 menjadi Rp 16.130 per liter
SPBU Pertamina
Pertalite: Rp 10.000
Pertamax: Rp 14.500
Pertamax Turbo: Rp 15.900
Dexlite: Rp 17.100
Pertamina Dex: Rp 17.400
SPBU Vivo
Revvo 89: Rp 10.900
Revvo 92: Rp 15.400
Revvo 95: Rp 16.100
BISNIS | ARRIJAL RACHMAN
Baca: Tolak Kenaikan Harga BBM, Buruh: Siapa Orang Kaya Pakai BBM Bersubsidi yang Dimaksud?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.