TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menggelontorkan tambahan anggaran sebagai bantalan sosial sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM. Salah satunya adalah bantuan sosial atau bansos berupa subsidi upah atau subsidi gaji.
Dana sebesar Rp 9,6 triliun disiapkan pemerintah untuk memberikkan bantuan subsidi upah (BSU) dengan target 16 juta pekerja. Mereka yang bergaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan berhak mendapatkan bansos tersebut sebesar Rp 600.000 per orang.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pihaknya mempersiapkan langkah percepatan penyaluran untuk menjamin BSU dapat tersalurkan secara cepat, tepat, dan akuntabel. "Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” kata Ida, Rabu, 31 Agustus 2022.
Berikut syarat menerima bantuan subsidi upah:
1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021
3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
Pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka syarat menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh: upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000 atau Rp 4,8 juta.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Selanjutnya: Cara mengecek penerima BSU