TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dana di pasar modal yang terhimpun hingga 31 Agustus 2022 mencapai Rp 1.168,75 triliun. Sedangkan emiten baru yang melantai di bursa saham sebanyak 48 emiten.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan secara umum, kinerja emiten menunjukkan perkembangan cukup baik. Dari 481 emiten listing saham yang telah menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan 2022, 332 emiten atau 69,03 persen menunjukkan pertumbuhan pendapatan sebesar 20,69 persen year on year.
“Adapun peningkatan labanya sebesar 50,49 persen,” kata Inarno dalam konferensi pers di Gedung OJK, Jakarta, Senin, 5 September 2022.
Inarno juga mengatakan pasar saham Indonesia menguat. Hingga 31 Agustus 2022, indeks harga saham gabungan atau IHSG menguat 3,27 secara month to date ke level 7.178,59. Arus masuk dari investor nonresiden juga mencatatkan kinerja yang moncer dengan jumlah Rp 7,52 triliun.
“Di pasar SBN, nonresiden mencatatkan inflow sebesar Rp 10,5 triliun sehingga mendorong rerata yield SBN turun 15,90 bps month to date pada seluruh tenor,” kata Inarno.
Sebagai upaya memperkuat infrastruktur pasar dan meningkatkan perlindungan konsumen, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, mengatakan pihaknya akan menyiapkan regulasi dan infrastruktur bursa karbon. OJK, kata dia, bakal berkoordinasi dengan stakeholder.
Selain itu, lanjut Mirza, OJK akan mengembangkan pasar modal syariah dengan mengoptimalkan wakaf melalui Pasar Modal Syariah dan mendorong pendanaan dari pasar modal syariah bagi pelaku industri halal. Kemudian, untuk meningkatkan kepercayaan investor, OJK berencana mendorong pengawasan khusus oleh Busa Efek atas saham yang memenuhi kriteria tertentu, seperti going concern.
“Saat ini atas saham dalam pengawasan khusus dimaksud telah diimplementasikan melalui pemberian notasi khusus dan akan ditempatkan pada papan pemantauan khusus,” kata petinggi OJK itu.
Baca juga: OJK Sebut Kenaikan Harga BBM Berdampak pada Pertumbuhan Ekonomi RI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.