TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta operator seluler bertanggung jawab terhadap bocornya 1,3 miliar data SIM Card. Alasannya, operator seluler merupakan pihak yang mengendalikan data.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, operator seluler merupakan pihak yang menyimpan data penggunanya. Jika data pelanggan bocor, kata dia, operator bertanggung jawab.
"Jadi sesuai Undang-Undang ITE, itu setiap pengendali data wajib menjaga keamanan dan juga kerahasiaannya. Memang, mereka harus mempunyai suatu sistem yang comply dan tanggung jawab," ujar Semuel di kantornya, Jakarta, Senin, 5 September 2022.
Kominfo sudah menggelar rapat koordinasi dengan seluruh operator seluler, seperti Telkomsel, XL, Indosat, samrtfren, hingga 3. Dari rapat koordinasi, operator diminta melakukan investigasi mendalam mengenai data-data yang bocor, penyebabnya, hingga mencari siapa pelaku pembocor datanya.
"Semua harus memastikan, ngecek jangan sampai ada kebocoran yang belum ditutup, ini kita sampaikan tadi. Sekali lagi ini jadi tanggung jawab pengendali dan mereka harus comply dengan aturan-aturan yang ada," ucap Semuel.
Menurut dia, kebocoran data ini juga tidak bisa ditelusuri dari sisi pelanggaran administratif belaka, melainkan dari sisi pidananya. Karena itu, Kominfo telah melibatkan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti hasil investigasi.
"Bahwa benar ada kebocoran itu adalah kesalahan dari pengendali. Tapi yang dibocorkan datanya juga perlu, ini seolah-olah yang membocorkan pahlawan, itu yang dibocorkan data-data kita juga, makanya kami undang cyber crime, ini juga harus ditindak," ujar dia.
Menurut Semuel, para operator seluler mulai saat ini juga masing-masing harus mengidentifikasi data-data penggunanya yang ikut bocor. Setelah berhasil mengidentifikasi, mereka harus mengumumkan ke publik bagian mana dari sistemnya yang bermasalah sehingga datanya bisa bocor.
"Indonesia kan sedang banyak serangan, jadi kita harus bahu membahu, jadi seolah-olah ini hanya satu sisi. Tapi ada dua pelanggaran, satu pelanggaran administrasi dan satu lagi pelanggarna pidana. Yang pidananya ini seolah-olah tidak pernah dijelaskan ke publik," ujar dia.
Sebelumnya, kabar kebocoran data pribadi itu diduga telah diperjualbelikan di salah satu situs hacker. Data tersebut merupakan hasil registrasi ulang SIM Card yang diunggah oleh sebuah akun bernama Bjorka di forum breached.to.
Bjorka mengeklaim memiliki 1.304.401.300 data registrasi kartu SIM atau sebanyak 87 GB yang berisi nomor induk kependudukan (NIK), nomor telepon, operator seluler yang digunakan dan tanggal penggunaan.
Akun itu juga mengaku telah membagikan 2 juta data sampel yang telah dikumpulkan dari 2017 hingga 2020. Ia menampilkan sampel data tersebut, dan diketahui terdapat sejumlah nama operator telekomunikasi, di antaranya Telkomsel, Indosat, Tri, XL, dan Smartfren.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini