“Misal, stok di salah satu SPBU sudah menipis, kami bisa mengalihkan distribusi dan menjadikan SPBU itu sebagai prioritas, jadi masyarakat jangan khawatir dan kami imbau untuk tidak melakukan pembelian berlebihan (panic buying),” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah resmi menaikkan harga sejumlah jenis bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan nonsubsidi per hari ini, Sabtu, 3 September 2022. Kenaikan harga BBM itu berlaku efektif pada pukul 14.30 WIB.
“Pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan harga BBM,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat konferensi pers di Istana Negara, Sabtu (3/9/2022).
Penyesuaian harga BBM itu terjadi untuk Pertalite dari harga awal Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, diikuti Solar subsidi dari harga awal Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter.
Pemerintah juga menaikkan harga BBM Pertamax non subsidi dari angka Rp 12.500 ke posisi Rp 14.500 per liter. “Ini berlaku satu jam saat diumumkan penyesuaian harga ini dan akan berlaku pada pukul 14.30 WIB,” kata Arifin.
BISNIS
Baca: Harga BBM Naik, Ini Daftar Lengkap Harga Pertalite dan Solar di Seluruh Wilayah RI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.