TEMPO.CO, Jakarta - Dugaan kebocoran data pribadi kembali muncul. Kali ini sebanyak 1,3 miliar data SIM Card asal Indonesia diduga diperjualbelikan di situs hacker.
Data tersebut adalah hasil registrasi ulang SIM Card yang diunggah oleh sebuah akun bernama Bjorka di forum breached.to. “Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan semua pengguna kartu SIM prabayar untuk mendaftarkan nomor teleponnya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku,” tulis Bjorka di forum itu, Kamis, 1 September 2022.
Adapun periode pendaftaran dimulai dari 31 Oktober 2017. Kegagalan untuk melakukannya pada akhir batas waktu pendaftaran akan menyebabkan penghentian sementara layanan untuk nomor ponsel.
Lewat unggahan tersebut, Bjorka mengeklaim memiliki 1.304.401.300 data registrasi kartu SIM atau sebanyak 87 GB yang berisi nomor induk kependudukan (NIK), nomor telepon, operator seluler yang digunakan dan tanggal penggunaan.
Tak hanya itu, Bjorka juga membagikan 2 juta data sampel yang dikumpulkan dari 2017 hingga 2020. Sejumlah nama operator telekomunikasi yang masuk dalam sampel data tersebut adalah Telkomsel, Indosat, Tri, XL, dan Smartfren.
Selanjutnya: Langkah mengecek keamanan nomor ponsel.