Tantangan lain adalah lembaga penilai atas nilai ekonomis yang melekat pada HKI perlu ditetapkan karena saat ini belum ada lembaga yang khusus menilai HKI sebagai acuan bank. Adapun, penetapan tata cara eksekusi HKI sebagai agunan juga masih perlu dikaji.
Namun, meski diliputi berbagai tantangan, Dian mengatakan peraturan OJK yang berlaku saat ini secara prinsip tidak melarang HKI sebagai agunan dari kredit atau pembiayaan. Akan tetapi dia menilai ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan.
Salah satunya terkait dengan penilaian terhadap nilai HKI baik oleh penilai independen maupun penilai internal bank. Selain itu, bank juga harus memastikan bahwa kekayaan intelektual tersebut dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini