Sementara itu, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari menyatakan, sesuai namanya BSU diberikan sebagai bantuan bagi mereka yang bekerja dan menerima upah. “Kenapa? Karena sangat mungkin upah yang mereka terima sekarang tergerus dengan kenaikan harga barang, upah yang tadinya cukup, jadi tidak cukup, dikasih lah bantalan,” katanya.
3. Subsidi Transportasi
Terakhir, tambahan bantalan sosial juga diberikan dalam bentuk subsidi transportasi daerah. Adapun anggaran tersebut diambil dari pengalihan 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dan ditujukan bagi pengemudi ojek dan nelayan, hingga perlindungan sosial tambahan lainnya. Nilai total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 2,17 triliun.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai tambahan anggaran bantalan sosial berupa bansos Rp 24,17 triliun untuk kompensasi kenaikan harga BBM subsidi terlalu kecil. Ia menyayangkan pemerintah hanya berfokus pada tambahan bansos untuk orang miskin atau 40 persen kelompok pengeluaran terbawah.
"Kelas menengah rentan yang jumlahnya 115 juta orang perlu dilindungi oleh dana kompensasi kenaikan harga BBM," ujarnya saat dihubungi, pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Hal senada disampaikan oleh pakar kebijakan publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat. Ia menganggap kebijakan pemerintah yang menggelontorkan tambahan bantalan sosial Rp 24,17 triliun terlalu kecil dan tak akan sebanding dengan dampak kenaikan harga BBM bersubsidi kepada masyarakat.
"BLT diberikan ke keluarga miskin tidak antisipatif karena yang terdampak bukan masyarakat kecil saja, yang paling terdampak justru kelompok menengah yang akan menjadi kelompok miskin baru," ujar dia.
Kebijakan BLT sebelumnya digulirkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY saat menjabat presiden pada tahun 2005. Program BLT diluncurkan saat ini merespons kenaikan harga BBM akibat lonjakan harga minyak dunia saat itu.
Berikutnya, program BLT dijalankan selama periode Oktober 2005 sampai Desember 2006 dengan target 19,2 juta keluarga miskin, sebagaimana mengacu pada Perintah Presiden Nomor 12 tahun 2005.
Saat itu, target utama dari program bantalan sosial dalam bentuk BLT adalah keluarga miskin dengan anak berusia antara 0 sampai 15 tahun, atau ibu yang sedang hamil. Dana tunai tersebut akan diberikan kepada keluarga pendaftar selama enam tahun.
ARRIJAL RACHMAN | FAJAR PEBRIANTO | BISNIS
Baca: Dari Santer Kabar Kenaikan Harga BBM Subsidi, Panic Buying Hingga Dampak Psikologi Pasar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.