TEMPO.CO, Jakarta - Tidak semua kendaraan boleh menggunakan bahan bakan minyak atau BBM bersubsidi. Merujuk Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, berikut adalah berbagai jenis kendaraan yang berhak mengonsumsi BBM subsidi:
Transportasi Darat
1. Kendaraan dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih
2. Kendaraan dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam (kecuali untuk pengangkut hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah).
3. Kendaraan untuk pelayanan umum seperti; mobil ambulance, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.
4. Kereta api umum penumpang dan barang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.
Transportasi Air
1. Transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia yang digunakan untuk angkutan umum atau perseorangan dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah, Kepala Desa, atau Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi transportasi.
2. Sarana transportasi laut berupa kapal berbendera Indonesia dengan trayek dalam negeri berupa angkutan umum penumpang. Hal ini ditetapka berdasarkan kuota dari Badan Pengatur
3. Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal berbendera Indonesia untuk angkutan sungai, danau dan penyeberangan berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur
4. Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal pelayaran rakyat atau perintis berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur
FATHUR RACHMAN
Baca juga: Pertamina Pastikan Harga BBM Bersubsidi Belum Naik Pagi Ini