TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia atau BI resmi menarik Uang Rupiah Khusus (URK) Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 dari peredaran. Penarikan uang dari peredaran itu dilakukan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 terhitung sejak 30 Agustus 2022.
“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono di Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2022.
Uang yang ditarik tersebut berbentuk logam yang terdiri atas URK Seri Demokrasi Pecahan Rp 300.000 dan URK Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan Rp 850.000.
Bank Indonesia menarik uang rupiah khusus tahun emisi 1995. Foto : BI
Bank sentral mengimbau ke masyarakat yang memiliki URK tersebut untuk menukarkannya di bank umum, kantor pusat BI, dan kantor perwakilan BI. Penukaran bisa dilakukan sejak 30 Agustus 2022 hingga 30 Agustus 2032 atau sepuluh tahun sejak tanggal pencabutan.
Adapun URK Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut, kata Erwin, akan diganti dengan uang rupiah bernominal sama.
Penggantian atas uang rupiah khusus dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak tetap bisa dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai Pengelolaan Uang Rupiah.
Erwin menjelaskan, dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, penggantian akan diberikan sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.
Tapi bila fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang setengah dari ukuran aslinya, penggantian uang tidak diberikan.
Dalam penukaran uang tersebut, kata Erwin, Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.
ANTARA
Baca: Kabar Harga BBM Akan Naik, Pertamina Minta Masyarakat Tak Panic Buying: Stok Masih Cukup
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.