TEMPO.CO, Bireuen - Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja menyatakan personel Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen, Polda Aceh, telah menangkap seorang terduga yang membawa 1.080 liter BBM subsidi tanpa izin.
Pria pembawa BBM subsidi tanpa izin itu berinisial NB. Berusia 27 tahun itu, pria tersebut merupakan warga Jangka, Kabupaten Bireuen, Aceh. "NB kedapatan mengangkut satu ton lebih bahan bakar minyak subsidi di Desa Jangka Masjid, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen pada Rabu," kata Mike, Rabu, 31 Agustus 2022.
Ia menjelaskan penangkapan NB awalnya berdasarkan informasi masyarakat yang menduga adanya praktik penimbunan BBM subsidi dalam jumlah besar. Setelah mendengar hal tersebut, Polres Bireuen mengerahkan personel Satuan Reserse Kriminal untuk menyelidikinya.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan NB telah mengangkut 1.080 liter BBM subsidi dan rencananya bakal dijual secara eceran ke konsumen.
Atas tindakan penimbunan ini, NB dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti milik NB. Beberapa barang bukti itu adalah satu unit becak motor, tiga jeriken berisi solar, dan lima drum berisi solar. "Dan uang tunai Rp 5 juta diamankan ke Polres Bireuen untuk diproses hukum," tutur Mike
Di tempat lain, personel Polres Pidie menangkap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi berinisial N. Pria berusia 44 tahun itu memodifikasi tangki minyak mobil bak terbuka L300 agar daya tampungnya melebih kapasitas pabrikan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Iptu Muhammad Rizal kemudian menceritakan kronologi penyalahgunaan BBM subsidi itu.
Selanjutnya: Solar yang awalnya dibeli Rp 5.000 kemudian dijual kembali Rp 7.000 per liter.