"

Lembaga Dana Pensiun PNS Bakal Dibentuk Pemerintah, Hanya Iuran di PT Taspen yang Dipindah

Isa Rachmatarwata. ANTARA/Yudhi Mahatma
Isa Rachmatarwata. ANTARA/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mewacanakan pembentukan lembaga dana pensiun seiring akan digantinya skema pembayaran pensiun bagi pegawai negeri sipil atau PNS. Lembaga itu nantinya mengelola potongan iuran dari gaji PNS yang selama ini dikelola PT Taspen (Persero). 

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, iuran itu saat ini terus diputar dengan diinvestasikan oleh PT Taspen. Potongan iuran yang bakal dialihkan dari PT Taspen itu sebesar 3,25 persen per bulan dalam bentuk program jaminan hari tua (JHT).

"Jadi saat pemerintah nanti resmi membentuk dana pensiun, akumulasi iuran PNS itu dimasukkan jadi satu di dana pensiun," kata Isa dalam diskusi di kantornya, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022.

Meski begitu, Isa belum bisa memastikan kapan lembaga ini bisa terbentuk. Sebab, skema pensiunan PNS dari pay as you go menjadi fully funded saat ini juga masih dalam pembahasan di internal pemerintah. Tapi kecenderungan untuk mengganti skema pay as you go semakin mencuat setelah bebannya ke APBN makin besar.

Kendati begitu, Isa mengatakan, saat lembaga dana pensiun itu beroperasi, pemerintah akan tetap membayarkan iuran pensiunan melalui APBN walaupun besarannya belum tentu sebesar yang diterapkan selama ini, yaitu 4,75 persen. Hanya saja, besaran iuran itu akan lebih pasti karena sudah dibayarkan saat PNS itu masih bekerja bukan saat PNS itu masuk usia pensiun.

Dengan begitu, ketika PNS mencapai usia pensiun, maka pembayaran pensiunan diberikan oleh lembaga dana pensiunan secara penuh, tidal lagi mengandalkan APBN seperti yang diterapkan dalam skema pay as you go. 

"Kalau sudah dibentuk dana pensiun, pemerintah akan membayarnya iuran untuk PNS yang sedang bekerja ke dana pensiun. Lalu yang bayar pensiunannya ya dana pensiunan. Jadi pemerintah enggak lagi membayarkan manfaat pensiunan," jelasnya. 

Adapun untuk entitas yang menjadi pengelola lembaga pensiun itu kata Isa akan bergantung pada kebijakan teknis pemerintah nantinya. Menurut dia, pemerintah bisa saja menunjuk PT Taspen untuk mengelola lembaga dana pensiun ini atau bisa pula dikelola oleh Kementerian Keuangan sendiri. 

"Kalau dananya pasti ada dana pensiun, tapi siapa yang mengelolanya, itu bisa kita tunjuk Taspen, bisa tunjuk pihak lain, atau bisa dikelola sendiri oleh Kemenkeu, ini belum tahu," imbuhnya. 

Selain itu, yang dia bisa pastikan, lembaga dana pensiun nantinya hanya akan mengelola iuran PNS yang ada di PT Taspen, sedangkan iuran dari gaji TNI-Polri yang selama ini dikelola oleh PT Asabri tidak ikut. Ini karena menyangkut kerahasiaan data jumlah personel yang mencerminkan kekuatan pertahanan nasional.  

"Jadi kami tentu ingin tetap ada akuntabilitas, tapi memang pada titik tertentu army forces itu limited information, terutama terkait berapa jumlah orang," tutupnya.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini








Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Buka Puasa Bersama, Menpan RB Pastikan Ada Sanksi Bila Melanggar

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas sebelum pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 7 September 2022. Abdullah Azwar Anas merupakan politikus PDIP yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Buka Puasa Bersama, Menpan RB Pastikan Ada Sanksi Bila Melanggar

Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyatakan pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada ASN yang menyelenggarakan ataupun ikut kegiatan buka puasa bersama.


Begini Rincian Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1444 Hijriah

9 jam lalu

Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)  mengikuti upacara peringatan HUT ke-47 KORPRI di Istora Senayan, Jakarta, Kamis, 29 November 2018. ANTARA
Begini Rincian Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1444 Hijriah

Pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait jam kerja ASN selama bulan Ramadan 1444 Hijriah. Berikut detailnya.


Deretan Pejabat PNS Dicopot, Terbaru Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra

1 hari lalu

Kepala Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur, Sudarman Harjasaputra bersama istri Vidia Piscarista, seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Sudarman Harjasaputra dan istri, diperiksa untuk permintaan klarifikasi selama sekitar 10 jam terkait harta kekayaannya dalam LHKPN memiliki harta kekayaan sebesar Rp.14.765.037.598 yang dilaporkan pada 29 Maret 2022 untuk tahun laporan 2021, sementara LHKPN untuk tahun 2022 belum ditemukan data hasil laporannya.  TEMPO/Imam Sukamto
Deretan Pejabat PNS Dicopot, Terbaru Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra

Siapa saja pejabat PNS yang dicopot? Berikut deretan lengkap pejabat PNS yang dicopot.


Pesan Jokowi ke Anak Muda Papua: Jangan Berpikir Semua Ingin Jadi PNS

2 hari lalu

Presiden Jokowi. TEMPO/Subekti
Pesan Jokowi ke Anak Muda Papua: Jangan Berpikir Semua Ingin Jadi PNS

Jokowi berpesan kepada anak muda di Papua agar tidak selalu berpikir menjadi PNS namun bisa mengoptimalkan bakatnya menjadi kreator hingga wirausaha


Diteken Sri Mulyani, Begini Aturan Terbaru Asuransi Kematian PNS

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat wawancara dengan Tim Tempo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (3/3/2023) Tempo/Tony Hartawan
Diteken Sri Mulyani, Begini Aturan Terbaru Asuransi Kematian PNS

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengubah ketentuan uang asuransi kematian PNS. Berikut perbedaan aturan baru dan lama.


Dosen dari 35 PTN Baru Demo di Istana Tuntut Diangkat PNS

3 hari lalu

Dosen-dosen yang tergabung dalam Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) se-Indonesia melakukan unjuk rasa di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat.Dok: istimewa
Dosen dari 35 PTN Baru Demo di Istana Tuntut Diangkat PNS

Aksi dari para dosen itu menuntut pemerintah segera mengubah status kepegawaian mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Besaran Gaji Guru PNS dan Jenjang Jabatan Fungsional di Indonesia, Berikut Penjelasannya

3 hari lalu

Suasana proses belajar mengajar di ruang kelas yang rusak di Madrasah Ibtidaiyah di Desa Parankalima, Lebak, Banten, Selasa, 27 Agustus 2019. Guru dan siswa di sekolah itu sangat mengharapkan bantuan dari pemerintah setempat untuk segera memperbaiki. ANTARA
Besaran Gaji Guru PNS dan Jenjang Jabatan Fungsional di Indonesia, Berikut Penjelasannya

Gaji guru PNS tidak sama, ini tergantung di mana mereka bekerja, serta jabatan dan pangkatnya. Begini penjelasannya.


Pelajari Nilai-nilai Kehidupan Warga Desa Penglipuran di Bali

3 hari lalu

Desa wisata Panglipuran di Kabupaten Bangli, Bali. Foto: Instagram Desa Wisata Panglipuran
Pelajari Nilai-nilai Kehidupan Warga Desa Penglipuran di Bali

Bali yang masih kental kearifan lokal memiliki beragam desa adat salah satunya Desa Penglipuran. Bagaimana nilai-nilai kehidupan warganya?


Menpan RB Minta Usulan Pengadaan ASN 2023 oleh Tiap Instansi Punya Dasar Kuat

5 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 September 2022. Rapat perdana Abdullah Azwar Anas sebagai Menpan-RB dengan Komisi II DPR RI tersebut beragendakan penyesuaian rencana kerja dan anggaran Kementerian sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI dan penetapan pagu alokasi anggaran tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menpan RB Minta Usulan Pengadaan ASN 2023 oleh Tiap Instansi Punya Dasar Kuat

Azwar Anas meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah memiliki sejumlah dasar yang kuat dalam mengusulkan pengadaan ASN 2023.


Resmi Bubarkan Dana Pensiun Milik Wanaartha Life, OJK Imbau Peserta Tetap Tenang

5 hari lalu

Wanaartha Life. Facebook
Resmi Bubarkan Dana Pensiun Milik Wanaartha Life, OJK Imbau Peserta Tetap Tenang

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengumumkan pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha. Apa sebabnya?