Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lembaga Dana Pensiun PNS Bakal Dibentuk Pemerintah, Hanya Iuran di PT Taspen yang Dipindah

image-gnews
Isa Rachmatarwata. ANTARA/Yudhi Mahatma
Isa Rachmatarwata. ANTARA/Yudhi Mahatma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mewacanakan pembentukan lembaga dana pensiun seiring akan digantinya skema pembayaran pensiun bagi pegawai negeri sipil atau PNS. Lembaga itu nantinya mengelola potongan iuran dari gaji PNS yang selama ini dikelola PT Taspen (Persero). 

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, iuran itu saat ini terus diputar dengan diinvestasikan oleh PT Taspen. Potongan iuran yang bakal dialihkan dari PT Taspen itu sebesar 3,25 persen per bulan dalam bentuk program jaminan hari tua (JHT).

"Jadi saat pemerintah nanti resmi membentuk dana pensiun, akumulasi iuran PNS itu dimasukkan jadi satu di dana pensiun," kata Isa dalam diskusi di kantornya, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022.

Meski begitu, Isa belum bisa memastikan kapan lembaga ini bisa terbentuk. Sebab, skema pensiunan PNS dari pay as you go menjadi fully funded saat ini juga masih dalam pembahasan di internal pemerintah. Tapi kecenderungan untuk mengganti skema pay as you go semakin mencuat setelah bebannya ke APBN makin besar.

Kendati begitu, Isa mengatakan, saat lembaga dana pensiun itu beroperasi, pemerintah akan tetap membayarkan iuran pensiunan melalui APBN walaupun besarannya belum tentu sebesar yang diterapkan selama ini, yaitu 4,75 persen. Hanya saja, besaran iuran itu akan lebih pasti karena sudah dibayarkan saat PNS itu masih bekerja bukan saat PNS itu masuk usia pensiun.

Dengan begitu, ketika PNS mencapai usia pensiun, maka pembayaran pensiunan diberikan oleh lembaga dana pensiunan secara penuh, tidal lagi mengandalkan APBN seperti yang diterapkan dalam skema pay as you go. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kalau sudah dibentuk dana pensiun, pemerintah akan membayarnya iuran untuk PNS yang sedang bekerja ke dana pensiun. Lalu yang bayar pensiunannya ya dana pensiunan. Jadi pemerintah enggak lagi membayarkan manfaat pensiunan," jelasnya. 

Adapun untuk entitas yang menjadi pengelola lembaga pensiun itu kata Isa akan bergantung pada kebijakan teknis pemerintah nantinya. Menurut dia, pemerintah bisa saja menunjuk PT Taspen untuk mengelola lembaga dana pensiun ini atau bisa pula dikelola oleh Kementerian Keuangan sendiri. 

"Kalau dananya pasti ada dana pensiun, tapi siapa yang mengelolanya, itu bisa kita tunjuk Taspen, bisa tunjuk pihak lain, atau bisa dikelola sendiri oleh Kemenkeu, ini belum tahu," imbuhnya. 

Selain itu, yang dia bisa pastikan, lembaga dana pensiun nantinya hanya akan mengelola iuran PNS yang ada di PT Taspen, sedangkan iuran dari gaji TNI-Polri yang selama ini dikelola oleh PT Asabri tidak ikut. Ini karena menyangkut kerahasiaan data jumlah personel yang mencerminkan kekuatan pertahanan nasional.  

"Jadi kami tentu ingin tetap ada akuntabilitas, tapi memang pada titik tertentu army forces itu limited information, terutama terkait berapa jumlah orang," tutupnya.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler: Jokowi Bagikan 200 Sertifikat Tanah ke Masyarakat Sultra, KCIC Diingatkan Jangan Sampai Pailit

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Seskab Pramono Anung saat Penyerahan secara Digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2024.  Presiden Joko Widodo menyiapkan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3.325,1 triliun pada 2024. Dana tersebut akan ditujukan untuk beberapa hal yang menjadi fokus. Dana tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp2.467,5 triliun dan transfer ke daerah Rp857,6 triliun. Pemerintah juga akan menuntaskan proyek infrastruktur prioritas, percepatan transformasi ekonomi hijau dan dukung reformasi birokrasi serta aparatur sipil negara (ASN). TEMPO/Subekti.
Terpopuler: Jokowi Bagikan 200 Sertifikat Tanah ke Masyarakat Sultra, KCIC Diingatkan Jangan Sampai Pailit

Berita terpopuler bisnis pada 4 Desember 2023 dimulai dari pemberian 200 sertifikat tanah oleh Presiden Jokowi untuk masyarakat di Sulawesi Tenggara.


Erick Thohir Bakal Laporkan 2 Dana Pensiun BUMN Bermasalah ke Kejagung Bulan Ini

2 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Ad Interim Erick Thohir ketika memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian BUMN, Kamis, 23 November 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Erick Thohir Bakal Laporkan 2 Dana Pensiun BUMN Bermasalah ke Kejagung Bulan Ini

Erick Thohir mengatakan akan melaporkan dua dana pensiun BUMN bermasalah ke Kejaksaan Agung pada bulan ini. Perusahaan apa saja itu?


Pantau Hoaks dan Netralitas ASN, Kominfo Ingatkan Ada Sanksi Teguran hingga Pidana

2 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Pantau Hoaks dan Netralitas ASN, Kominfo Ingatkan Ada Sanksi Teguran hingga Pidana

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, mengatakan pihaknya ikut memantau netralitas ASN.


Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

3 hari lalu

Gedung OJK. Google Street View
Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?


Aset Dana Pensiun Masih Disita Kejaksaan, Pensiunan Pupuk Kaltim Siap Layangkan Gugatan

3 hari lalu

Sejumlah pensiunan karyawan PT Pupuk Kaltim berunjuk rasa di depan kantor perwakilan Pupuk Kaltim di kawasan Kebun Sirih, Jakarta, Selasa, 31 Juli 2018. Mereka menuntut pembayaran uang pensiun dan penyelesaian kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana pensiun di perusahaan tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Aset Dana Pensiun Masih Disita Kejaksaan, Pensiunan Pupuk Kaltim Siap Layangkan Gugatan

Puluhan pensiunan PT Pupuk Kaltim terus mengupayakan pengembalian aset dana pensiun yang disita Kejaksaan Agung.


Cabut Izin Usaha PT Asuransi Purna Artanguraha, OJK Ingatkan Pembentuan Tim Likuidasi

4 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
Cabut Izin Usaha PT Asuransi Purna Artanguraha, OJK Ingatkan Pembentuan Tim Likuidasi

OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (PT Aspan).


52 Tahun Korpri, Terbentuknya Korps Pegawai Republik Indonesia dan 5 Janji yang Harus Ditaati

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo menghadiri pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) 2023 di Jakarta, Selasa 3 Oktober 2023. Rakernas Korpri ini bertepatan dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN menjadi undang-undang (UU) di rapat paripurna DPR yang digelar hari ini. Adapun Rakernas Korpri ini mengambil tema
52 Tahun Korpri, Terbentuknya Korps Pegawai Republik Indonesia dan 5 Janji yang Harus Ditaati

Korpri atau Korps Pegawai Republik Indonesia berusia 52 tahun. Berikut isi 5 janji yang harus dipatuhi anggota Korpri di seluruh Indonesia.


Terkini: Konsep Kota Metaverse yang Akan Dibangun Prabowo, Gaji PNS dengan Skema Single Salary Mencapai Rp 11 Juta

6 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto menjawab pertanyaan panelis saat menghadiri Dialog Publik di Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Jawa Timur, Jumat 24 November 2023. Dialog publik tersebut bertujuan untuk menguji pengetahuan, wawasan serta gagasan calon presiden dan calon wakil presiden sehingga pada Pemilu 2024 masyarakat menjadi warga yang cerdas dalam memilih pemimpin. ANTARA FOTO/Moch Asim
Terkini: Konsep Kota Metaverse yang Akan Dibangun Prabowo, Gaji PNS dengan Skema Single Salary Mencapai Rp 11 Juta

Terkini: Bagaimana konsep kota Metaverse yang akan dibangun Prabowo jika jadi presiden? Gaji PNS skema single salary mencapai Rp 11 juta.


Kisaran Gaji PNS dengan Skema Single Salary, Mencapai Rp 11 Juta

7 hari lalu

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa memberikan pemaparan saat mengunjungi kantor TEMPO di Palmerah, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kisaran Gaji PNS dengan Skema Single Salary, Mencapai Rp 11 Juta

Berikut kisaran gaji PNS (pegawai negeri sipil) dengan skema single salary. Nilainya mencapai lebih dari Rp 11 juta per bulan.


Pendanaan untuk ASN Pindah ke IKN, Jubir Sri Mulyani: Masih Dibahas Antarkementerian

8 hari lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Pendanaan untuk ASN Pindah ke IKN, Jubir Sri Mulyani: Masih Dibahas Antarkementerian

Juru Bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, menjelaskan pendanaan untuk ASN yang akan pindah ke IKN.