TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memperbarui syarat aturan baru untuk perja perjalanan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Melalui Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022, PPDN tak perlu lagi melakukan tes RT-PCR dan antigen.
"Asalkan sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono melalui keterangan tertulis pada Minggu, 28 Agustus 2022.
Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, akan diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022.
Nur Isnin menjelaskan selain persyaratan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, PPDN juga wajib memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya:
- Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
- PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
- Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
- Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
- Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
"Jika persyaratan di atas telah dipenuhi, maka PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat,” tutur Nur Isnin.
Sedangkan bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, ia mengatakan akan dikecualikan terhadap syarat vaksinasi. Juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen, namun wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Nur Isnin berujar Ketentuan edaran ini, juga dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.
Selama pemberlakuan edaran ini, ujarnya, kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.
Menurutnya, agar Surat Edaran ini dilaksanakan dengan baik di lapangan, maka para direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara bertugas melakukan pengawasan.
“Dengan berlakunya edaran ini, SE Menhub No 77 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ucapnya.
Baca Juga: Seluruh Penumpang Kereta Wajib Vaksin Booster Mulai 30 Agustus 2022
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini