Kewajiban Bayar Pensiunan PNS Makin Besar Tiap Tahun Jadi Alasan Pemerintah Ubah Skema

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata saat pembukaan Lelang Expo 2017 di JCC, Senayan, Jakarta, 22 September 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis Pae Dale
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata saat pembukaan Lelang Expo 2017 di JCC, Senayan, Jakarta, 22 September 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis Pae Dale

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengungkapkan alasan mendasar pemerintah ingin mengubah skema pembayaran uang pensiunan bagi para pegawai negeri sipil (PNS), maupun TNI/Polri.

Isa menjelaskan, ini karena kewajiban pembayaran pensiunan bagi aparatur sipil negara (ASN) terus meningkat setiap tahunnya. Padahal, dengan skema pensiun pay as you go yang diterapkan saat ini pemerintah tidak menyiapkan dana khusus untuk memenuhi kewajibannya kepada para pensiunan itu, melainkan dipenuhi saat ASN itu pensiun. 

"Karena orang yang pensiun makin lama makin banyak, usia harapan hidupannya makin panjang, dengan sendirinya besar manfaat setiap bulan makin bertambah itu yang sering kali membuat worry kita, membuat cemas kita," kata Isa dalam diskusi di kantornya, Senin, 29 Agustus 2022.

Dalam 5 tahun terakhir, Isa mengatakan, besaran kewajiban pemerintah untuk membayar pensiunan ASN terus bertambah. Pada 2022 diperkiran Rp 119 triliun, tahun lalu sebesar Rp 112,29 triliun, 2020 sebanyak 104,97 triliun, 2019 Rp 99,75 trilun, dan 2018 hanya Rp 90,82 triliun.

"Jadi besaran manfaat pensiun setiap bulan makin bertambah, itu yang seringkali membuat kita cemas. Tahun ini untuk pembayaran pensiun hampir sampai Rp 120 triliun, 5 tahun lalu mungki sekitar Rp 90 sekian triliun," ujar dia.

Isa mengatakan, pemerintah saat ini juga terus mewacanakan reformasi sistem pensiun. Tapi, dia mengatakan, belum ada wacana khusus mengenai skema apa yang akan diterapkan meski pembahasannya mengerucut pada skema fully funded.

Dengan skema fully funded itu, secara sistematis dilakukan penyisihan dana, tidak lagi seperti skema pay as you go yang dananya muncul saat ASN itu masuk masa pensiun. Selain itu terdapat akumulasi dana yang dijaga nilainya sedemikian rupa, agar cukup membiayai pembayaran pensiun hingga tuntas.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN menanggung belanja pensiun seluruh PNS, mulai dari ASN pusat, TNI, Polri, bahkan ASN di daerah. Tak tanggung-tanggung, angkanya cukup besar.

Pemerintah sebagai pemberi kerja, kata Sri Mulyani, memang wajib membayar iuran pensiun ASN sebagai pekerjanya. Oleh karena itu, pekerja semestinya turut membayar iuran pensiun. Adapun skema yang berlaku saat ini adalah pemerintah dan ASN harus membayar iuran sebesar 4,75 persen dari gaji pekerja terkait.

"ASN, TNI, Polri memang mengumpulkan dana pensiun di PT Taspen (Persero) dan di PT Asabri (Persero). Tetapi untuk pensiunnya mereka (pekerja) enggak pernah membayarkan, yang membayarkan APBN penuh," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI, Rabu, 24 Agustus 2022. 

Isa Rachmatarwata menyatakan jumlah APBN yang menanggung seluruh kewajiban itu mencapai Rp 2.800 triliun untuk pemerintah daerah dan pusat. 

"Estimasinya (belanja iuran pensiun) Rp 900 triliun oleh (pemerintah) pusat, Rp 1.900 itu untuk daerah, dibagi beberapa provinsi dan kabupaten," kata Isa.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini








Menpan RB Surati Menkeu Soal THR ASN, TNI/Polri, Pensiunan 2023: Berapa Besarannya?

1 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Menpan RB Surati Menkeu Soal THR ASN, TNI/Polri, Pensiunan 2023: Berapa Besarannya?

Berdasarkan surat tersebut, nominal gaji THR dan Gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai nonpegawai ASN di lembaga non-struktural naik.


Ada Larangan Buka Bersama Saat Okupansi Hotel Terjun Bebas, 300 Anggota PHRI Sumsel Menjerit

1 hari lalu

Ilustrasi Buka Puasa. shutterstock.com
Ada Larangan Buka Bersama Saat Okupansi Hotel Terjun Bebas, 300 Anggota PHRI Sumsel Menjerit

Lebih dari 300 anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Selatan menjerit.


Jokowi Larang ASN Buka Puasa Bersama, Asosiasi UMKM: Aturannya Tidak Jelas

1 hari lalu

Warga menunggu waktu buka puasa bersama di Masjid Raya Sheikh Zayed, Solo, Jawa Tengah, Kamis 23 Maret 2023. Panitia masjid menyiapkan 6.000 porsi takjil untuk buka puasa bersama di Masjid Raya Sheikh Zayed selama bulan ramadhan. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Jokowi Larang ASN Buka Puasa Bersama, Asosiasi UMKM: Aturannya Tidak Jelas

Asosiasi UMKM mempertanyakan aturan Jokowi yang melarang ASN buka puasa bersama. Aturan dianggap membingungkan dan merugikan.


PHRI Yogyakarta Kritik Arahan Presiden Jokowi Soal Larangan Buka Bersama

4 hari lalu

Ilustrasi Buka Puasa. shutterstock.com
PHRI Yogyakarta Kritik Arahan Presiden Jokowi Soal Larangan Buka Bersama

PHRI Yogyakarta membeberkan, arahan larangan buka bersama itu tak hanya membuat hotel dan restoran mendapat hantaman paling keras.


Gara-gara ASN Dilarang Buka Puasa Bersama, Konsumsi di Acara Kemenhub Dibawa Pulang

4 hari lalu

Pejalan kaki melintas di depan Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin, 16 Maret 2020.Pasca instruksi Presiden RI agar PNS atau Aparatur Sipil Negara bekerja dari rumah, gedung Kemenhub terpantau sepi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Gara-gara ASN Dilarang Buka Puasa Bersama, Konsumsi di Acara Kemenhub Dibawa Pulang

Konsumsi untuk peserta acara Kementerian Perhubungan terpaksa tidak diperkenankan dimakan di tempat karena ASN dilarang buka puasa bersama.


Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Larangan Bukber Pejabat: Tekankan Hidup Sederhana ASN

4 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat membuka acara Integrated Technology Event (ITE) 2022 di Hall A Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Larangan Bukber Pejabat: Tekankan Hidup Sederhana ASN

Kemendagri menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama di antaranya pelarangan bukber pejabat


5 Respons Menpan RB atas Arahan Jokowi yang Larang Buka Puasa Bersama bagi Pejabat dan ASN

4 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas melambaikan tangannya saat pelantikan dirinya oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 7 September 2022. Presiden Joko Widodo melantik Abdullah Azwar Anas yang sebelumnya menjabat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai MenPAN RB menggantikan Tjahjo Kumolo yang wafat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
5 Respons Menpan RB atas Arahan Jokowi yang Larang Buka Puasa Bersama bagi Pejabat dan ASN

Menpan RB turut merespons arahan Jokowi yang larang buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN


Kemendagri Bakal Terbitkan Surat Edaran Larangan Buka Puasa Bersama Hari Ini

4 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan.
Kemendagri Bakal Terbitkan Surat Edaran Larangan Buka Puasa Bersama Hari Ini

Kemendagri hari ini akan mengeluarkan surat edaran larangan buka puasa bersama bagi para ASN dan pejabat pemerintah di daerah.


Larangan Bukber ASN dan Pejabat, Pengamat Sebut Kebijakan Membingungkan

4 hari lalu

Presiden Jokowi (kedua kanan) berbincang dengan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (kedua kiri) saat acara berbuka puasa bersama anggota dan pimpinan DPD di Jakarta, Rabu, 15 Mei 2019. Sejak hari pertama puasa Ramadan 1440 Hijriah, Jokowi telah berkali-kali berbuka puasa bersama bareng para pejabat negara. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Larangan Bukber ASN dan Pejabat, Pengamat Sebut Kebijakan Membingungkan

Pengamat kebijakan publik dari PH&H Public Policy Interest Group, Agus Pambagio menilai kebijakan larangan buka bersama atau bukber untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat sebagai hal yang membingungkan.


Seskab Pastikan Larangan Bukber Tidak Berlaku Bagi Masyarakat Umum

4 hari lalu

Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat perkenalan Menteri Kabinet Indonesia Maju di Veranda Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. TEMPO/Subekti
Seskab Pastikan Larangan Bukber Tidak Berlaku Bagi Masyarakat Umum

Seskab Pramono Anung memastikan larangan buka puasa bersama atau bukber tidak berlaku bagi masyarakat umum.