a. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
b. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
c. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Adapun besaran tarif baru ojek online per zonasi ialah sebagai berikut.
Zona I
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer (km).
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km.
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 - Rp 11.500.
Zona 2
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km.
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km.
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 - Rp 13.500
Zona 3
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 - Rp 13.000
Sesuai aturan terbaru, kenaikan tarif ojek online paling tinggi berlaku di Jabodetabek. Jika sebelumnya rentang biaya jasa minimal di zona II adalah sebesar Rp 8.000 sampai Rp 10 ribu, dengan aturan terbaru, biayanya naik menjadi Rp 13 ribu hingga Rp 13.500.
RIANI SANUSI PUTRI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini