Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Pengguna Kereta Api tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Selain itu, pengguna kereta api harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Pengguna juga diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Pada masa transisi sosialisasi aturan baru ini, tuturnya, pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus sampai 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.
Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan Kereta Api di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.
“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini. KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat.” ujar Luqman.
Baca Juga: Penumpang Kereta Belum Booster Wajib PCR, KAI Yakin Pembelian Tiket Tetap Stabil
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.