3. Antam Tak Akan Bayar Rp 817,4 Miliar ke Crazy Rich Surabaya Meski Kalah dalam Kasasi
Corporate Secretary Division Head PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) Syarif Faisal Alkadrie menyatakan pihaknya memutuskan tidak membayar Rp 817,4 miliar atau setara dengan 1,1 ton emas dalam kasus yang diperkarakan Budi Said.
"Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi yang kuat dalam perkara ini dan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan itikad baik," kata Syarif dalam surat ke Bursa Efek Indonesia, tertanggal Jumat, 26 Agustus 2022. Hal tersebut disampaikan setelah Antam kalah di Mahkamah Agung (MA).
Lebih jauh, Syarif menyatakan Antam telah menyerahkan semua barang kepada pihak yang diberi kuasa oleh penggugat sesuai dengan jumlah uang yang dibayarkan oleh penggugat kepada perusahaan. Adapun nilai uang yang dibayarkan telah mengacu pada harga resmi yang berlaku saat transaksi dilakukan.
Baca berita selengkapnya di sini.