TEMPO.CO, Jakarta -Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS membuat sejumlah keputusan baru saat rapat virtual pada Minggu, 28 Agustus 2022. Salah satunya adalah memperpanjang pembebasan tarif pungutan ekspor CPO.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perpanjangan tarif pungutan ekspor (PE) sebesar US$0 untuk semua produk itu diputuskan hingga sampai pada 31 Oktober 2022 dari semula hanya sampai 31 Agustus 2022 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2022.
“Perpanjangan Tarif PE sebesar US$0 dimaksudkan untuk menjaga momentum saat ini," kata dia melalui keterangan tertulis, Senin, 29 Agustus 2022.
Dia berpendapat harga minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) mulai stabil, diiringi dengan mulai turunnya harga minyak goreng, dan harga tandan buah segar (TBS) yang mulai meningkat, sehingga membuat petani atau pekebun kata dia sedang mulai menikmati hasil.
Selain diskon tarif pungutan, komite pengarah kata dia juga memutuskan penambahan alokasi biodiesel 2022, pembangunan pabrik minyak makan merah (3M), dukungan percepatan peningkatan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), hingga percepatan program peremajaan sawit rakyat (PSR).
Khusus untuk percepatan peningkatan serfitifkasi ISPO, Airlangga mengatakan, komite pengarah juga sepakat supaya Sekretariat ISPO di bawah BPDPKS. Komite pengarah kata dia juga akan mendukung kegiatan-kegiatan yang bertujuan mempercepat peningkatan sertifikasi ISPO
“Untuk meningkatkan keberterimaan kelapa sawit Indonesia di pasar dunia, Komrah sepakat untuk mempercepat peningkatan sertifikasi ISPO,” ujar Airlangga.
Airlangga berpendapat, peningkatan kembali aktivitas ekonomi masyarakat diproyeksikan akan menyebabkan kenaikan permintaan minyak solar pada kuartal IV - 2022.
Oleh karena itu, komite kata dia juga memutuskan kecukupan biodiesel sebagai campuran B30 hingga akhir Desember 2022 perlu dijaga dengan meningkatkan alokasi volume biodiesel pada tahun ini, yang semula sebesar 10.151.018 kiloliter (kL) menjadi 11.025.604 kL.
Rapat komite pengarah juga meminta agar segera dilakukan rapat koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai upaya percepatan pelaksanaan Program PSR. Selanjutnya, juga diberi mandat kepada Kementerian Pertanian dan BPDPKS agar segera melakukan studi terkait dana pendampingan PSR yang saat ini hanya sampai P0 menjadi TM1.
Baca Juga: Pemerintah Terapkan Tarif Progresif untuk Pungutan Ekspor Sawit per September
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.