2. Antam Beberkan Strategi Perusahaan Usai Kalah Kasasi dari Crazy Rich Surabaya Budi Said
Corporate Secretary Division Head Antam Syarif Faisal Alkadrie lebih jauh menjelaskan soal putusan Mahkamah Agung atau MA terhadap kasus gugatan pengusaha Budi Said.
Sebelumnya diberitakan bahwa MA dalam putusannya mengabulkan kasasi Budi Said atas gugatannya kepada Antam . Perusahaan tambang pelat merah tersebut sebelumnya digugat oleh Crazy Rich asal Surabaya itu terkait 1,1 ton emas di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Perusahaan menghormati putusan yang diberikan," kata Syarif, dalam keterangan resmi, Sabtu, 27 Agustus 2022.
Simak lebih jauh tentang Antam di sini.
3. Wakil Kepala Otorita IKN: Waktu yang Tersedia Sangat Kurang untuk Pembangunan Tahap Awal
Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara Dhony Rahajoe mengatakan waktu yang tersedia sangat kurang untuk pembangunan tahap awal IKN. Kendati begitu, dia percaya pada 2024 pembangunan tahap pertama IKN bisa rampung.
"Walaupun waktu yang tersedia sangat kurang untuk tahap pertama di 2024, tapi kita harus percaya diri dan bisa," kata Dhony dalam Pembukaan dan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Tahap Satu yang disiarkan virtual pada Sabtu, 27 Agustus 2022.
Adapun rencana implementasi pembangunan IKN pada Tahap 1 pada 2022-2024 dibagi ke dalam tiga alur kerja besar, yaitu pembangunan perkotaan, pembangunan infrastruktur, dan pembangunan ekonomi. Alur kerja pengembangan kota terdiri dari kegiatan yang berkaitan dengan rencana tata kota dan relokasi pemerintahan.
Baca berita selengkapnya di sini.