2. Antam Beberkan Strategi Perusahaan Usai Kalah Kasasi dari Crazy Rich Surabaya Budi Said
Corporate Secretary Division Head Antam Syarif Faisal Alkadrie lebih jauh menjelaskan soal putusan Mahkamah Agung atau MA terhadap kasus gugatan pengusaha Budi Said.
Sebelumnya diberitakan bahwa MA dalam putusannya mengabulkan kasasi Budi Said atas gugatannya kepada Antam . Perusahaan tambang pelat merah tersebut sebelumnya digugat oleh Crazy Rich asal Surabaya itu terkait 1,1 ton emas di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Perusahaan menghormati putusan yang diberikan," kata Syarif, dalam keterangan resmi, Sabtu, 27 Agustus 2022.
Simak lebih jauh tentang Antam di sini.
3. Sri Mulyani Sebut Skema Pensiun PNS Bebani Negara, Ini Penjelasan Kemenkeu
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membeberkan lebih jauh tentang pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan skema pensiun PNS menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. Menurut Yustinus faktanya, tahun 2022 ini alokasi APBN sebesar Rp 136,4 T untuk membayar uang pensiun PNS.
“Lho kok bisa? bukannya selama ini PNS dipotong gaji untuk iuran pensiun?” cuit Prastowo melalui unggahan di akun Twitter pribadinya @prastow pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Ia menjelaskan saat ini skema pensiun PNS menggunakan dasar hukum Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969. Beleid itu mengatur program jaminan pensiun (JP) dan jaminan hari tua (JHT) untuk PNS.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Wakil Kepala Otorita: IKN adalah Indonesia X, Apa itu?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.